KABAR ALAM - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah diluncurkan ke lapangan. Penerjunan Satgas ini telah dilakukan sejak Senin, 21 Agustus 2023 lalu.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini bertugas mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, termasuk PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), limbah elektronik, dan lainnya. Fokus utama dari tugas Satgas ini adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan KLHK ini terdiri dari kurang lebih 100 personil pejabar pegawas dan pengendali dampak lingkungan. Mereka diturunkan ke 6 (enam) titik lokasi, yaitu di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani sebagai ketua Satgas menyampaikan bahwa hasil pengawasan dan penindakan sudah dilakukan kepada awak media di Jakarta. Dirinya mengungkapkan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sedang melakukan pengawasan kepada beberapa unit usaha.
Beberapa pengawasan yang telah dilakukan, di antaranya adalah: (10 Pengawasan stockpile PT. WSR dan PT. UMP di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda; (2) Pengasawan stockpile PT MBS di Kawasan Cakung; dan (3) Pengawasan usaha atau kegiatan peleburan PT. MS dan PT. IVS di Pulogadung, Jakarta Timur.
Selain itu, ada juga (4) Pengawasan usaha atau kegiatan pulp dan paper PT. PD3 di Kabupaten Karawang; (5) Pengawasan usaha atau kegiatan pulp dan paper PT. AK di Cileungsi, Kabupaten Bogor; serta (6) Pengawasan usaha atau kegiatan semen PT. JSI di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Hari Minggu Mau ke Mana? Yuk ke Kebun Raya Kuningan Aja, Banyak Bunga Sedang Mekar
Menurut hasil pengawasan, tindak penyegelan atau pemasangan plang penghentian pelanggaran terhadap PT. WSR dan PT. UMPD di KBN Marunda, serta PT. MBS Di Kawasan Cakung dilakukan. Kemudian, lokasi kegiatan dumping FABA dan cerobong PT. PD3 di Kabupaten Karawang pun disegel.
Sementara itu, kegiatan mendalami temuan terhadap PT. IVS di Pulogadung, Jakarta Timur; PT. AK di Cileungsi, Kabupaten Bogor; dan PT JSI di Kabupaten Bekasi masih dalam tahap proses.
Kemudian, berdasarkan data dari stasiun pemantauan kualitas udara ambien otomatis menyebutkan 5 titik dari 15 stasiun memiliki kualitas udara yang tidak sehat. 5 titik tersebut di antaranya adalah (1) Stasiun Bantar Geang, Kabupaten Bekasi; dan (2) Stasiun Sumur Batu, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kebakaran TPA Sarimukti, Pemkot Bentuk Satgas Kedaruratan Sampah
Selain itu, ada juga (3) Stasiun Lubang Buaya, Jakarta Timur; (2) Stasiun Tangerang Selatan BSD, Kota Tangerang Selatan; serta (5) Stasiun Tangerang Pasir Jaya, Kota Tangerang.
Pengecekan pun dilakukan oleh Stagas pada Stasiun Bantar Gebang dan Sumur Batu. Ditemukan adanya pembakaran sampah yang kontinu dan bertekaran dengan jalur truk sampah di area TPA Bantar Gebang. Hal ini membuat kualitas udara di dua titik berstatus Tidak Sehat.
Kemudian, pengecekan pun dilakukan di Stasiun Lubang Buaya dan ditemukan pabrik pembakaran arang dan pabrik tahu. Tim Satgas sudah memerintahkan pemberhentian sementara dari kegiatan di dua pabrik ini.
Artikel Terkait
Waspada, Kualitas Udara Kota Bandung Menuju Level 'Tidak Sehat'
Ini Gejala dan Tanda Kalau Kamu Terpapar Pencemaran Udara
4 Hal yang Bisa Dilakukan Warga untuk Tingkatkan Kualitas Udara Kota Bandung
Kualitas Udara Menurun, KLHK Tingkatkan Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
Mau Menyatu dengan Alam dan Jauh dari Polusi Udara, Yuk ke Desa Wisata Cibuntu Kuningan