berita

7 Tugas Utama Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Dari Pengawasan Hingga Modifikasi Cuaca

Selasa, 22 Agustus 2023 | 05:45 WIB
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah ditetapkan dan dikukuhkan, Senin, 21 Agustus 2023 (ppid.menlhk.go.id)


KABAR ALAM - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah ditetapkan dan dikukuhkan, Senin, 21 Agustus 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara harus melakukan 7 langkah pengendalian pencemaran udara yang akan diterapkan saat penugasan.

Berikut langkah-langkah yang harus diambil Satgas Pengendalian Pencemaran Udara;

1. Identifikasi sumber pencemaran di wilayah Jabodetabek

2. Melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/Lembara (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pementintah Daerah Kabupaten/Kota di Jabodetabek.

Baca Juga: Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Mulai Bekerja, Ini Titik-titik yang Diawasi

3. Menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara

4. Pengasawan terhadap ketaatan perizinan dan perundang-undangan bagi sumber tidak bergerak, antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran limbah elektronik, stock pule batu mara melalui evaluasi, klarifikasi, dan inspeksi lapangan.

5. Penegakan hukum (law enforcement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta dan Sekitarnya, KLHK Siapkan Pos Uji Emisi Kendaraan Gratis

6. Penerapan teknologi motifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan “street cangon” menurut kebutuhan.

7. Pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem “secondline enforcement. (sadrina/magang)***

Tags

Terkini