berita

Truk Batubara Timbulkan Korban Jiwa, Begini Reaksi Kementerian ESDM

Senin, 6 Maret 2023 | 13:02 WIB
Truk Batubara Timbulkan Korban Jiwa, Begini Reaksi Kementerian ESDM (Dok. tangkapan layar di twitter)

KABAR ALAM - Kejadian macet di Provinsi Jambi selama 22 jam sehingga timbulkan korban jiwa akibat truk batubara direspon segera oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengatur pengelolaan angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Menyikapi hal kejadian ini, Kementerian ESDM menyampaikan duka cita dan prihatin atas kejadian kemacetan di Provinsi Jambi yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian lainnya.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria di Jakarta, Kamis (2/3) dalam tanggapannya menjelaskan bahwa rencana produksi batubara di Jambi mencapai 36 juta ton dengan mempertimbangkan setiap badan usaha telah memiliki dokumen studi kelayakan (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Dokumen-dokumen yang dimaksud Lana, didalamnya termasuk memuat penggunaan jalan provinsi sebagai jalan angkutan batubara, yang sebagian besar telah disetujui sebelum dilimpahkan ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Menteri ESDM Ingatkan Badan Geologi Dorong Tingkatkan Pemanfaatan Energi Bersih

Dikatakan Lana, hal pertama dalam rangka mengatur pengelolaan angkutan batubara di Jambi beberapa upaya dan kebijakan telah dikeluarkan Kementerian ESDM mengenai jam operasi kendaraan angkutan batubara di jalan umum atau keluar lokasi tambang (setelah pukul 18.00).

Melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah mengeluarkan dua Surat Edaran melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara mengenai pembatasan muatan angkutan batubara, kewajiban kepemilikan izin bagi kendaraan angkutan batubara, dan kewajiban untuk mematuhi rute sesuai ketentuan Pemda Jambi.

Surat Edaran yang dikeluarkan tahun 2022 oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara (dicabut).

Selain itu, Ditjen Minerba KESDM telah mengeluarkan sanksi melalui surat penghentian sementara kepada 36 IUP yang melakukan pelanggaran angkutan batubara di Provinsi Jambi, dan telah mencabut sanksi tersebut kepada 27 IUP Per Juni 2022.

Baca Juga: Menteri ESDM Jelaskan Peta Jalan Transisi Energi RI Pada Forum Ekonomi Dunia 2023

Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 10.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Desember 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

Kebijakan kedua yaitu mendorong percepatan dan turut mengawasi pembangunan jalan khusus batubara yang dilakukan oleh 3 pengembang jalan khusus yaitu PT Putra Bulian Properti, PT Sinar Anugerah Sukses, dan PT Intitirta Primasakti.

Ketiga, hal lain untuk mengatasi kondisi jalan umum di Jambi yang rusak, KESDM juga telah berkoordinasi dengan Gubernur tekait usulan Pemerintah Daerah Jambi untuk melakukan perbaikan jalan alternatif di daerah Simpang Luncuk - Sridadi.

Perbaikan tersebut merupakan kolaborasi antara badan usaha pertambangan batubara dan Forum CSR Jambi untuk turut serta berkomitmen memperbaiki jalan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini