Data menunjukkan, jumlah penyuluh kehutanan di Indonesia saat ini mencapai 10.227 orang, terdiri dari ASN, PPPK, penyuluh swadaya masyarakat, hingga penyuluh swasta.
Di Jawa Barat, terdapat 499 penyuluh yang mendampingi 5.282 KTH. Provinsi ini mencatat Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) sebesar Rp19,96 miliar, menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional.
Menghadapi berbagai tantangan tersebut, BP2SDM menetapkan empat arah kebijakan utama, yaitu:
- Penguatan peran masyarakat sebagai subjek pengelolaan hutan
- Dukungan ketahanan pangan, energi, dan air melalui agroforestri dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
- Pencegahan kerusakan hutan secara partisipatif, termasuk pengendalian kebakaran dan rehabilitasi lahan
- Digitalisasi penyuluhan melalui Sistem Informasi Penyuluhan (SIMLUH)
Strategi ini difokuskan pada wilayah prioritas seperti desa penyangga hutan, daerah rawan karhutla, wilayah perhutanan sosial, dan daerah aliran sungai kritis.
Dorongan Penguatan dari DPR
Dalam kesempatan yang sama, Komisi IV DPR RI juga mendorong penguatan regulasi penyuluhan kehutanan melalui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca Juga: Kemenhut Respons Sorotan DPR, Siap Perkuat Formasi dan Kualitas Penyuluh Kehutanan
Selain itu, DPR juga mengusulkan pengaktifan kembali pendidikan vokasi penyuluhan kehutanan serta penguatan hilirisasi produk kelompok tani hutan berbasis inovasi dan teknologi.
Indra menegaskan bahwa tantangan yang ada harus dijawab melalui sinergi antara pemerintah dan legislatif, serta penguatan kapasitas penyuluh di lapangan.
“Ini bukan sekadar dialog, tetapi harus menjadi aksi nyata agar penyuluh kehutanan dapat bekerja lebih efektif dalam mendampingi masyarakat menuju kesejahteraan,” ujarnya.