berita

3 Tersangka Ditangkap Terkait Penggarapan Hutan di Indragiri Hulu

Minggu, 9 Februari 2025 | 17:53 WIB
Polres Inhu berhasil mengungkap kasus penggarapan Tutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pejangki (mediacenter.riau.go.id)

KABAR ALAM - Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus penggarapan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pejangki. Tiga orang pelaku, dua operator alat berat (RY dan AT) dan pemilik lahan (MT), berhasil ditangkap.

Pada 30 Januari 2025, patroli gabungan menemukan excavator sedang beroperasi membuka lahan di kawasan hutan Desa Pejangki. RY dan AT ditangkap saat mengoperasikan alat berat tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, MT mengakui bahwa ia yang menyuruh RY dan AT untuk menggarap lahannya di kawasan HPT.

Baca Juga: Kades dan Sekdes Terlibat dalam Kasus Jual Hutan 150 Hektar di Indragiri Hulu

"Tim kemudian bergerak menuju lahan yang dikelola oleh MT dan berhasil mengamankannya," ucap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, pada Jumat, 7 Februari 2025, seperti dikutip KABARALAM.com dari laman Media Center Pemprov Riau.

Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhu. MT berperan sebagai orang yang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, membawa alat berat ke dalam kawasan hutan dan/atau berkebun di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha. RY dan AT berperan sebagai operator dan helper alat berat.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit excavator warna orange. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Masih Ada 5 Jadwal Open Trip ke Pulau Harapan Kepulauan Seribu Nih Sebelum Ramadan 1446 H Datang

MT telah ditahan sejak 4 Februari 2025. Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan.

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait ilegal logging atau penggarapan hutan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.***

Tags

Terkini