berita

Sekali Lagi, KLHK dan Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling

Sabtu, 4 November 2023 | 15:09 WIB
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Kementerian LHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar gagalkan perdagangan sisik Trenggiling (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Perdagangan sisik trenggiling berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Kementerian LHK dan Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Selain itu, 2 pelaku perdagangan sisik trenggiling bernama BY (44) dan AN (63) berhasIl ditangkap dalam operasi penindakan yang terjadi di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Transaksi Trenggiling ini berhasil digagalkan di dalam rumah pelaku. Selain itu, petugas berhasil mengamankan 337,88 kg sisik Trenggiling, 2 (dua) unit handphone, dan 1 (satu) buah buku rekening.

Baca Juga: Ini Salah Satu Keunikan yang Bisa Ditemukan di Kopi Lancar Jaya Abadi Cigugur Kuningan

BY (44) berperan sebagai pengumpul/penampung, penyimpan, dan pemilik 337,88 kg sisik Trenggiling yang disimpan di sebuah rumah di Desa Kelakik. Berdasarkan laporan, dirinya bertempat tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabuapten Melawi.

Kemudian, AN (63) merupakan broker/perantara yang direncanakan akan menjadi pedagang dari sisik Trenggiling tersebut. Maish berdasarkan laporan yang sama, dirinya bertempat tinggal di Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.

Dirjen PHLHK, Rasio Ridho Sani menurukan bahwa penangkapan keduanya sangatlah penting, khususnya untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap hewan dan tumbuhan yang dilindungi, salah satunya Trenggiling.

Baca Juga: Top 5 Hits 3 November 2023 Masih Dikuasai 5 Top Post Kedai Kopi Kuningan

Penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dan penangkapan lanjutan setelah tiga tersangka, yaitu FA (31), MR (35), dan MN (47) memperdagangkan 57 kg sisik Trenggiling pada bulan Juni 2023 lalu di Pontianak dan Sambas.

Ketiga pelaku sebelumnya pun bukanlah yang pertama karena sebelum itupun, terhadap 3 pelaku perdagangan sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Ketiga pelaku tersebut adalah AF (42), R (41), dan AT (34) yang memiliki 360 kg sisik Trenggiling sebagai barang bukti. Dengan ini, Gakkum KLHK telah menggagalkan total 754,88 kg penjualan sisik Trenggiling.

Baca Juga: Weekend Nih, Yuk Ajak Keluarga ke Imah Amih Resto and Cafe di Gandasoli Kuningan!

Rasio Ridho Sani juga melanjutkan bahwa penyidik akan terus mendalami jaringan kejahatan terhadap Trenggiling karena pemburuan dan perdagangan satwa ini harus segera dihentikan untuk mengurangi resiko perusakan ekosistem.

Trenggiling (Manis javanica) sendiri merupakan salah satu satwa dengan peran yang penting sebagai penjaga keseimbangan ekosistem di sekitarnya, khususnya semut, rayap, dan serangga lainnya.

“Trenggiling memakan rayap dan semut, berkurang populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut sehingga akan mengganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat,” ungkap Rasio Ridho Sani, menjelaskan.

Halaman:

Tags

Terkini