KABAR ALAM - Upaya penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 360 kg di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil digagalkan tim Gakkum KLHK, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel dan BBKSDA Kalimantan Selatan, Rabu, 17 Mei 2023 lalu.
Seain barang bukti, tim juga mengamankan pemilik sisik trenggiling berinisial AF (42) di di Komplek Pelabuhan Trisakti Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling bermula dari patroli Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel, pada Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 12.45 WITA.
Baca Juga: Dua Pemuda Ini Serahkan Trenggiling yang Ditemukannya ke Kantor TNGC, Netizen: Respect Kang!
Saat itu, tim menghentikan dan memeriksa mobil angkutan bermerk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti. Dalam pemeriksaan, tim menemukan 8 kardus berisi sisik trenggiling yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih.
Berdasarkan keterangan sopir berinisial SR (35), pemilik sisik trenggiling adalah AF (42). Tim kemudian meminta SR (35) untuk menghubungi AF (42) agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai.
Sekitar pukul 17.00 WITA, AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa sisik trenggiling yang diangkut SR (35) tersebut miliknya.
Baca Juga: Sempat Berkeliaran di Pekarangan Rumah, Trenggiling Berhasil Diselamatkan Warga dan BKSDA Yogyakarta
Selanjutnya, pada pukul 20.30 WITA, berkas perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, sehari berikutnya, atau Kamis, 18 Mei 2023, Penyidik PPNS LHK menetapkan AF (42) sebagai tersangka.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 360 Kg, 1 unit Mobil Suzuki Carry ST 100, 1 unit handphone Nokia, 1 buah kunci kontak dan 1 buah STNK.
Baca Juga: BKSDA Yogyakarta Terima Trenggiling yang Terluka dari Warga, Dirawat di Stasiun Flora Fauna Bunder
Tersangka AF (42) saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin. Sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.
Tersangka AF (42) dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Artikel Terkait
Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tangkap Penjual Sisik dan Lidah Trenggiling di Medan
BBKSDA Sumatera Utara Lepas Liarkan Trenggiling Temuan Warga ke Hutan
BKSDA Yogyakarta Terima Trenggiling yang Terluka dari Warga, Dirawat di Stasiun Flora Fauna Bunder
Sempat Berkeliaran di Pekarangan Rumah, Trenggiling Berhasil Diselamatkan Warga dan BKSDA Yogyakarta
Dua Pemuda Ini Serahkan Trenggiling yang Ditemukannya ke Kantor TNGC, Netizen: Respect Kang!