Sekali Lagi, KLHK dan Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling

photo author
Tim Kabar Alam 03, Kabar Alam
- Sabtu, 4 November 2023 | 15:09 WIB
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Kementerian LHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar gagalkan perdagangan sisik Trenggiling (ppid.menlhk.go.id)
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Kementerian LHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar gagalkan perdagangan sisik Trenggiling (ppid.menlhk.go.id)

Baca Juga: Arunika Eatery Kuningan Tempat Paling Membahagiakan. Benarkah?

Gakkum LHK dan Ahli Universitas IPB menyebutkan bahwa 1 (satu) ekor Trenggiling memiliki nilai ekonomis yang berkaitan erat dengan lingkungan hidup sebesar Rp. 50,6 juta. Kemudian, 1 (satu) kg sisik Trenggiling bisa didapatkan dari sekitar 4 ekor Trenggiling hidup.

Berdasarkan bukti dan laporan yang telah KLHK dapatkan, sebanyak 337,88 kg sisik Trenggiling yang pelaku miliki berarti sama saja dengan 1.351 ekor Trenggiling yang telah terbunuh.

Kerugian lingkungan yang bisa didapatkan dari pemburuan Trenggiling ini mencapai Rp. 68,36 milyar. Sementara itu, total kerugian lingkungan perdagangan dari 754,88 kg sisik dari 3.019 Trenggiling di Kalimantan adalah Rp. 152,76 miliar.

Baca Juga: Arunika Eatery Kuningan Tempat Paling Membahagiakan. Benarkah?

Sementara itu, Kepala Balai PHLHK KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyebutkan bahwa pelaku BY dan AN ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Rutan Kelas II1 Pontianak untuk menjalani proses penyelidikan.

Kedua terjErat Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Selain itu, keduanya juga bisa dan/atau terjerat Pasal 21 Ayat (2) huruf D Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga 3,5 miliar.

Baca Juga: Free HTM, Ini Promo November LQ Forest Kuningan untuk Pelajar

Kedua pelaku berhasil ditangkap melalui informasi tim penyidik dan laporan masyarakat mengenai aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik Trenggiling. Dengan sigap, petugas pun segera bergerak cepat untuk melakukan profiling dan pencarian lokasi transaksi.

Penyidikan ini berhasil membuahkan hasil berupa pengamanan kedua pelaku, BY dan AN yang sedang berada di sebuah rumah dengan 337,88 kg sisik Trenggiling tersimpan di dalamnya. Sisik-sisik trenggiling tersebut telah dikemas ke dalam 6 karung dan 13 dus yang berbeda.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BY mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik dari sisik-sisik Trenggiling tersebut. Sementara itu, AN merupakan seorang broker atau perantara yang akan mengatur penjualan. Keduanya akan mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan yang telah disepakati.

Baca Juga: Free HTM, Ini Promo November LQ Forest Kuningan untuk Pelajar

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Polhut Utama Sustyo Iriyono mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen KLHK dalam mengehntikan jaringan pemburuan dan perdagangan trenggiling. Dirinya menekankan bahwa KLHK tidak akan berhenti untuk menindak kejahatan semacam ini dengan serius.”

“Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Menindaklanjuti perintah Dirjen PHLHK, kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksi keunagan guna penyidikan tindak pidana pencucian uang,” jelas Sustyo Iriyono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X