KABAR ALAM - Yuke Yurike, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menunda penerapan retribusi khusus untuk sampah rumah tinggal. Alasannya adalah bahwa sosialisasi dan persiapan untuk hal tersebut dianggap belum optimal.
Menurut Yuke Yurike, penting untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian mayoritas masyarakat yang masih belum stabil dengan matang sebelum menerapkan wacana penarikan retribusi sampah rumah tinggal.
Yuke Yurike menegaskan, penerapan retribusi tersebut sebaiknya ditunda hingga persiapan yang optimal dapat dilakukan, terutama karena adanya potensi ketidaknyamanan atau kegaduhan yang mungkin muncul terutama bagi rumah tangga kelas menengah ke bawah.
Baca Juga: HPSN 2025: Peringatan Unik dari Seruni Kabinet Merah Putih, Sembako Ditukar dengan Sampah
Dia merekomendasikan agar penarikan retribusi sampah rumah tinggal ditunda hingga persiapan yang matang tercapai. Hal ini tentu akan memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk memahami dan siap dalam menghadapi kebijakan tersebut.
“Untuk azas keadilannya kami mengusulkan, merekomendasikan Komisi D, retribusi sampah untuk rumah tinggal itu ditunda dulu sampai betul betul siap,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Meskipun rencana awalnya adalah penerapan retribusi sampah rumah tangga pada 1 Januari 2025, Yuke menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengenai tarif retribusi berdasarkan kategori daya listrik yang digunakan di rumah tinggal.
Baca Juga: Jelajah Pulau Harapan Kepulauan Seribu Sebelum Ramadan 1446 H Cuma 380K!
Meski demikian, Yuke menyetujui penarikan retribusi sampah industri, sejalan dengan peraturan yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat mengelola sampah rumah tangga secara mandiri, sesuai dengan regulasi yang berlaku di DKI Jakarta.
Tujuan Retribusi Sampah Rumah Tinggal
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa penerapan retribusi sampah rumah tinggal bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Namun, atas kesepakatan bersama, Asep menyatakan kesiapannya untuk menunda penerapan retribusi tersebut, mengingat faktor ekonomi yang dapat memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Kota Malang Sukses Kelola Hampir Semua Sampah
Penting untuk memberikan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi yang efektif agar masyarakat dapat lebih memahami kewajiban mereka dalam mengurangi sampah dari rumah dan memanfaatkan bank sampah dengan baik sebelum penerapan retribusi dijalankan.***
Artikel Terkait
Siswa SMPN 1 Singaraja Praktik Pengolahan Sampah dan Hidroponik di SSA
Logo HPSN 2025 Diluncurkan, Ajak Masyarakat Bersinergi Kurangi Sampah
Tema dan Makna HPSN 2025, Ajak Semua Pihak Bersatu Atasi Masalah Sampah
Kota Malang Sukses Kelola Hampir Semua Sampah
HPSN 2025: Peringatan Unik dari Seruni Kabinet Merah Putih, Sembako Ditukar dengan Sampah