Bandung Raya Darurat Sampah, TPA Sarimukti Sudah Kelebihan Kapasitas Hingga 1.240 Persen!

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 19:36 WIB
TPA Sarimukti masih dikepung asap  (Dok. Tangkapan layar youtube  Baraya Kang Yusep)
TPA Sarimukti masih dikepung asap (Dok. Tangkapan layar youtube Baraya Kang Yusep)

KABAR ALAM - Kelebihan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti (TPA Sarimukti) di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sudah mencapai 1.240,56%.

Kondisi terkini TPA Sarimukti tersebut terungkap dalam Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Sampah di Bandung Raya bersama camat dan lurah se-Kota Bandung, awal pekan ini.

Sementara itu, kondisi persampahan di Bandung Raya menghasilkan total timbulan sampah 4.927 ton/hari.

Baca Juga: BMKG: Badai Matahari Ganggu Komunikasi dan Navigasi

Hal tersebut menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan pemerintah kabupaten/kota terkait.

Seperti dikutip dari akun Instagram DLH Jabar, dalam rapat tersebut disepakati perlu adanya upaya maksimal untuk menangani masalah kedaruratan sampah tersebut, diantaranya;

- Adanya komitmen bersama antara Pemprov Jabar dengan Pemerintah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Baca Juga: Jangan Pernah Lakukan, 2 Pelanggaran Ini Bisa Bikin Peserta SKD CPNS 2024 Langsung Diskualifikasi!

- Adanya imbauan pengurangan pembuangan sampah ke TPPAS Sarimukti dengan cara pengurangan timbulan sampah dari sumbernya, program zero waste, pembatasan kuota pembuangan ke Sarimukti, dan penerapan Aplikasi Sampah Kita.

- Pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah Bandung Raya yang diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Upaya penanganan sampah tersebut dapat dimulai dari kebiasaan sederhana yang dapat berdampak besar bagi tercapainya pengurangan sampah seperti mulai memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik, dan menerapkan zero waste.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X