Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara KLHK Tingkatkan Pengawasan

photo author
Tim Kabar Alam 03, Kabar Alam
- Minggu, 10 September 2023 | 15:47 WIB
Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (ppid.menlhk.go.id)
Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan intensitas pengawasan.

Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara ini pun telah menyiapkan langkah-langkah hukum berlapis untuk menindak para pelaku yang menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek.

Saat ini, Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara memiliki lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan.

Baca Juga: Bukan Cuma Air Terjun Eksotis dan Mistis, Ini Daya Tarik Lain di Curug Putri Palutungan Kuningan

Selain itu, Tim Satgas ini juga didukung oleh analisis laboratorium lingkungan hidup yang telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabok.

Sebanyak 32 pengawasan kegiatan industri tersebut di antaranya adalah 2 pengawasan di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Utara, 1 di Kabupaten Bekasi, 4 di Kabupaten Bogor, 3 di Kabupaten Karawang, 1 di Kabupaten Tangerang, 4 di Kota Bekasi, 1 di Kota Bogor, 3 di Kota Tangerang, dan 8 di Kota Tangerang Selatan.

“Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada konferensi pers bersama KLHK di Jakarta, Jumat, 8 September 2023.

Baca Juga: 140 Ton Sampah Berhasil Dibersihkan 1.000 Nelayan Melalui Program Bulan Cinta Laut

“Meliputi stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstik, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik,” katanya.

Rasio Ridho Sani juga menegaskan bahwa Tim Satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan pada 13 kegiatan industri, memberikan sanksi administrasi kepada 8 kegiatan industri, dan melakukan proses sanksi administrasi terhadap 9 kegiatan industri.

Saat ini pun sedang dilakukan penyelidikan terhadap 2 kegiatan industri dan pengawasan pada 13 kegiatan industri.

Baca Juga: Laksamana Malahayati, Singa Betina Tanah Rencong yang Bikin Menteri LHK Terinspirasi

“Untuk sanksi administrasi diberikan kepada PT KBN selaku pengelola kawasan sanksi tersebut juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam kawasan tersebut, PT WSR, PT UMP, dan PT NSM. Sanksi administrasi juga diberikan kepada PT MBS, PT BBA, PT IVS, PT JSI, dan PT AK,” ungkap Rasio Ridho Sani.

Kemudian, Tim Satgas juga melakukan penghentian sementara dan memberikan sanksi andministrasi berdasarkan data pemantauan dari ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan. Kegiatan idustri tersebut di antaranya adalah PT PIP, PT ARMC, PT HB, PT SAP, PT AMB, PT PB, PT SCG, dan PT FBI.

Delapan Perusahaan ini menjadi terduga dari sumber pencemaran udara, utamanya parameter PM 2,5. Berdasarkan dari laporan ISPU KLHK di Tangerang Selatan, udara di kawasan ini sepanjang pertengahan Agustus hingga saat ini terpantau tidak sehat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Sumber: ppid.menlhk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X