Indonesia Terima Pembayaran Pertama dari Bank Dunia Atas Kinerja Pengurangan Emisi di Kaltim

photo author
Yudi Noorahman, Kabar Alam
- Rabu, 9 November 2022 | 08:55 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan Indonesia menerima pembayaran dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di Kalimantan Timur. (ppid.menlhk.go.id)
Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan Indonesia menerima pembayaran dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di Kalimantan Timur. (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan kabar baik di sela-sela perhelatan COP27 di Sharm El-Sheikh, Mesir.

Kabar baik tersebut terkait dengan pembayaran dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Setelah mendapatkan pengakuan dari Norwegia, pemerintah Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima pembayaran dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di provinsi Kalimantan Timur,” tulis Siti Nurbaya dalam akun Instagram pribadinya yang dikutip KABARALAM.com, Rabu 9 November 2022.

Baca Juga: 5 Perintah BPOM kepada Tiga Perusahaan Farmasi Setelah Mencabut Izin Edar 69 Obat Sirop

Siti Nurbaya mengatakan bahwa Indonesia telah menerima pembayaran pertama sebesar 20,9 juta dolar AS atau kurang lebih Rp 320 miliar dari komitmen pembayaran berbasis kinerja skema FCPV-Carbonfund sebesar 110 juta dolar AS untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.

“Pembayaran pertama tersebut mencakup 13,5 persen dari emisi yang dilaporkan oleh Pemerintah Indonesia pada periode monitoring 2019-2020,” tambah Siti Nurbaya.

Pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan dan partisipatif untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan terkait dapat memperoleh manfaat.

Pembayaran akan diberikan kepada pihak-pihak yang berkontribusi pada kegiatan pengurangan emisi di Provinsi Kalimantan Timur, dari level Pusat (KLHK), pemerintah daerah, sampai ke level tapak (masyarakat).

Baca Juga: Pemerintah Dorong Pemanfaatan Biomassa Dalam Transisi Energi

Program ini memberikan peluang bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor bisnis, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi hutan Indonesia, dan menjadi pengakuan atas keberhasilan Indonesia dalam mengurangi deforestasi dan degradasi hutan.

“Inilah langkah awal untuk mengelola hutan Indonesia secara berkelanjutan guna mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris, mengatasi dampak perubahan iklim, dan menempatkan Indonesia di jalur pembangunan hijau,” katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yudi Noorahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wow, Indonesia Simpan Hingga 3,1 Miliar Ton Karbon

Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:17 WIB

KLH/BPLH Perkuat Pasar Karbon Indonesia

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:46 WIB
X