Perpres 112 Tahun 2022 Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Transisi Energi Menuju Net Zero Emission

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 22:19 WIB
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana (esdm.go.id)
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana (esdm.go.id)

KABAR ALAM - Pemerintah memperkuat komitmennya dalam transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE) melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana, mengatakan, meskipun penamaan Perpres ini terkait dengan EBT, di dalamnya terdapat pengaturan-pengaturan secara khusus yang memprioritaskan pengembangan pembangkit EBT dan menghentikan pembangkit PLTU.

"Dalam perpres ini disebutkan secara jelas Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru, kecuali yang sudah masuk dalam rencana, kecuali yang masuk RUPTL, kecuali yang sudah masuk PSN (Proyek Strategis Nasional), yang memberikan kontribusi ekonomi secara strategis dan besar secara nasional. Itu juga diikat di dalamnya bahwa dalam 10 tahun setelah pembangkit tersebut beroperasi, emisi Gas Rumah Kaca harus turun minimal 35%," jelas Dadang seperti dikutip KABARALAM.com dari siaran pers Kementerian ESDM, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Baca Juga: Lidah Buaya Bukan Sekadar Penyubur Rambut, Ini Khasiat Lainnya!

Pemerintah, lanjut Dadan, akan terus berupaya mematuhi komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris, terutama untuk mencapai komitmen yang ambisius.

Komitmen yang dimaksud yaitu komitmen penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri atau 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 sesuai Nationally Determined Contributions (NDCs).

Untuk Net Zero Emission (NZE) sektor energi ditargetkan akan dicapai pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga: Sederet Manfaat Daun Sendok, Dari Obat Batuk Sesak Hingga Kencing Berdarah

"Dengan terbitnya Perpres ini, kita jadi punya suatu regulasi yang mendukung percepatan EBT menjadi lebih komprehensif. Kebijakan harga yang lebih jelas, yang ditetapkan oleh Presiden, yang selama ini regulasi berada dalam level Peraturan Menteri," imbuh Dadan.

Perpres ini diharap mampu menarik investasi khususnya investasi hijau dari pembangkit beserta hal terkait lainnya dan dapat mendorong peningkatan bauran EBT.

"Dengan semakin lengkapnya regulasi, ada investasi-investasi industri pendukung pada akhirnya akan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan menjaga daya saing dan kompetisi. Dengan tersedianya pembangkit listrik hijau, diharapkan akan mendorong green industry, untuk industri-industri yang harus memanfaatkan energi bersih, kita punya target 23 persen pada tahun 2025," tutur Dadan.

Baca Juga: Beluntas, Solusi Mengatasi Masalah Bau Badan dan Mulut, Begini Cara dan Contoh Pemakaiannya!

Lebih lanjut Dadan mengungkapkan adanya arahan Presiden terhadap Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangannya melakukan upaya-upaya penguatan regulasi dan program kegiatan.

"Kita sudah melakukan sinergi dengan lembaga dan kementerian lain untuk melakukan rule improvement. Kementerian ESDM akan secara pro-aktif, berdiskusi dan melakukan pembahasan untuk menyusun regulasi lain, yang kami lakukan secara paralel," urainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Sumber: esdm.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wow, Indonesia Simpan Hingga 3,1 Miliar Ton Karbon

Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:17 WIB

KLH/BPLH Perkuat Pasar Karbon Indonesia

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:46 WIB
X