perubahan-iklim

Menteri LHK dan Ketua OJK Bersepakat Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon

Rabu, 19 Juli 2023 | 20:47 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Ketua Dewa Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menandatangani kesepakatan kerja sama Peningkatan Koodirnasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023 (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Ketua Dewa Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menandatangani kesepakatan kerja sama Peningkatan Koodirnasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.

Nota kesepahaman akan menjadi pedoman KLHK dan OJK, termasuk dalam pelaksanaan bursa karbon.

“Kita bersyukur akhirnya mala mini bisa melakukan kerjasama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerjasama ini,” kata Menteri LHK dalam siaran persnya.

Baca Juga: Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Petir Berpotensi Terjadi di Batam Besok, Kamis 20 Juli 2023, Hati-Hati!

Menteri KLHK mengaku sangat menantikan kerjasama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk bursa karbon ke depannya.

Terdapat beberapa poin dalam ruang lingkup nota kesepahaman adalah (1) Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; (2) Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan; (3) Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK.

Pada ruang lingkup ketiga, Nota Kesepahaman ini dibagi lagi ke dalam beberapa poin, yaitu: (a) Pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contributuon (NDC) melalui penyelenggaraan NEK; (b) Pengembangan produk, jasa, dan infrastuktur Keuangan Berkelanjutan; (c) Pelaksanaan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar, dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon; dan (d) Pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan 9antara lain tasonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dna lain sebagainya).

Baca Juga:  Jayapura Diprakirakan Berawan Pagi Hingga Malam Besok, Kamis 20 Juli 2023

Berikutnya, pada poin (4) Kajian dan/atau survey dalam rangka penyusunan kebijakan dan pembangunan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; (5) Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; dan (6) Bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon sendiri telah diatur dalam Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Mahendra menyampaikan kegembiraannya akan terlaksananya kerja sama ini. Menurutnya, hal ini akan mempermudah masing-masing pihak dalam menyampaikan progress capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.

Baca Juga: Waspadai Potensi Hujan Siang Hingga Malam di Medan Besok, Kamis 20 Juli 2023

“Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun kedepannya,” kata Mahendra.

Mahendra juga menyebutkan bahwa OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI dan mendapatkan izin dari pihak Komisi XI. Dirinya menyatakan bahwa DPR setuju dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan dengan cepat.

Halaman:

Tags

Terkini

Wow, Indonesia Simpan Hingga 3,1 Miliar Ton Karbon

Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:17 WIB

KLH/BPLH Perkuat Pasar Karbon Indonesia

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:46 WIB