KABAR ALAM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan 3 ekor lumba-lumba hidung botol di Gilimanuk, Bali, abtu, 3 September 2022.
Lumba-lumba hidung botol merupakan salah satu mamalia yang dilindungi berdasarkan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018.
Pelepasliaran 3 ekor lumba-lumba hidung botol ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2022.
Baca Juga: Ada Kongkow Budaya, Ini Rangkaian Even Dieng Culture Festival, Minggu 4 September 2022
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prof. Siti Nurbaya menekankan, penyelamatan satwa sebagai komponen penting dari rantai makanan dalam suatu ekosistem harus terus diupayakan menggunakan metode yang mengacu pada rules based, scientific based dan evident based, untuk bisa menjadi referensi di masa depan.
“Kerja sama antara KLHK dengan mitra dalam penyelamatan satwa juga harus dilakukan untuk mencapai tujuan negara dalam melindungi dan memulihkan keanekaragaman hayati Indonesia,” ungkap Siti Nurbaya dalam siaran pers KLHK.
Tiga Lumba-lumba hidung botol yang telah melalui proses rehabilitasi ini, berjenis kelamin jantan berumur 15-20 tahun bernama Rocky, sedangkan lumba-lumba Jhony dan Rambo berumur 30 tahun.
Baca Juga: G20 Sepakati Kerja Sama Peran Lautan Dalam Aksi Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim
Lumba-lumba hidung botol ini pada mulanya merupakan satwa koleksi dari Taman Satwa Melka di Singaraja, Bali. Namun karena keberlanjutan Lembaga Konservasi ini terhenti sehingga satwa lumba-lumba hidung Botol dikembalikan kepada negara.
Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa mengatakan bahwa pada tahun 2019, bekerjasama dengan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) dan Taman Nasional Bali Barat, memindahkan ketiga lumba-lumba tersebut ke keramba (Sea Pen) rehabilitasi dan perawatan di teluk Banyuwedang, perairan laut Taman Nasional Bali Barat.
“Proses rehabilitasi yang dilakukan di Sea Pen berukuran 30 x 20 x 13 meter bertujuan untuk mengembalikan kesehatan dan sifat liarnya agar dapat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,“ ungkap Agus Budi.
Pada saat menjadi satwa koleksi di Lembaga konservasi (ex situ) Lumba-lumba ini terbiasa untuk diberi makan, sehingga perlakuan pemberian makan secara bertahap diubah agar dapat mencari makan sendiri di alam. Tahap awal masih diberi makan ikan mati utuh, kemudian ikan hidup, sampai kepada penghentian sama sekali pemberian makan, tetapi diciptakan ekosistem buatan (Sea Pen) mendekati ekosistem alaminya dimana ikan-ikan hidup bisa ditangkap dan dimakan sendiri oleh Lumba-lumba hidung botol tersebut.
Agus Budi menjelaskan, dalam proses rehabilitasi, Lumba-lumba Jhony tidak dapat menggigit ikan ketika menangkapnya dan sering terlepas Kembali, tidak seperti Lumba-lumba Rocky dan Rambo. Berdasarkan analisis dokter hewan dari JSI yang didampingi oleh dokter hewan dari Taman Nasional, untuk membantu kemandirian pencarian pakan alami bagi Lumba-lumba Jhony, perlu dilakukan pemasangan mahkota gigi palsu.
Artikel Terkait
Hari Konservasi Alam Nasional 2022, BBKSDA Riau Lepasliarkan Elang Brontok di TWA Buluh Cina
BKSDA Aceh Selamatkan Harimau Sumatera yang Terjerat di Gayo Lues
Dilepasliarkan di Cagar Alam Maninjau, Empat Ekor Kukang Kembali ke Alam Bebas
BBKSDA Riau Mitigasi Konflik Manusia dan Satwa Liar di Pelalawan
Road to HKAN 2022, BKSDA Yogyakarta Lepas 8 Merak Hijau di Taman Nasional Baluran