KABAR ALAM - Trenggiling merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Seperti satwa dilindungi lainnya, perdagangan trenggiling diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Kendati sudah dilindungi, plus ancaman hukumannya, perburuan liar trenggiling terus terjadi. Hal ini dimungkinkan karena harga bagian-bagian tubuh trenggiling bisa menggoda siapapun untuk melakukan perburuan dan perdagangan ilegal.
Baca Juga: Top 5 Hits 9 Oktober 2023, 10 Satwa Paling Terancam Punah di Dunia Paling Banyak Dicari
Dikutip KABARALAM.com dari unggahan di akun Instagram Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA Riau), belum lama ini, berdasarkan informasi perdagangan satwa dan bagiannya di dunia, harga 1 kg daging trenggling mencapai Rp 1.200 dolar AS atau kurang lebih Rp 16 juta.
Sedangkan harga sisik trenggiling bisa mencapai 3.000 dolar AS per kg atau kurang lebih Rp 40 juta.
Kenapa harga sisik dan daging trenggiling mahal?
Baca Juga: Ini Menu dan Harga Paket Makanan di Teras Cibulakan Kuningan
Disebutkan, sisik satwa dilindungi yang menjelajahi hutan primer maupun sekunder Sumatera, Jawa dan Kalimantan ini dipercaya mengandung zat aktif tramadol HCl yang merupakan analgesik untuk mengatasi nyeri, serta merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika atau obat terlarang.
Sedangkan dagingnya diolah sebagai obat dan ramuan yang diyakini bisa untuk mengobati penyakit jantung dan gangguan hati.
Akibat perburuan yang terus terjadi hingga saat ini, populasi trenggiling semakin terancam punah. Karena itu, BBKSDA Riau mencoba memberikan peringatan kepada para pemburu trenggiling.
"Sejatinya mengganggu tatanan keseimbangan ekosistem alam, berkurangnya trenggiling di alam liar dipastikan akan membuat populasi semut atau rayap menjadi tidak terkendali karena tidak ada predatornya lagi. Ingat, trenggiling bukan satwa untuk diburu dan dijual ya sobat konservasi!!" tulis BBKSDA Riau.***