HKAN 2023, BKSDA Jakarta dan TN Kepulauan Seribu Mulai Pembangunan Monumen Bangau Bluwok di Pulau Surga Burung

photo author
Tim Kabar Alam 03, Kabar Alam
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 21:01 WIB
Peletakan batu pertama untuk pembangunan monumen bangau bluwok sebagai landmark dari Suaka Margasatwa Pulau Rambut (ppid.menlhk.go.id)
Peletakan batu pertama untuk pembangunan monumen bangau bluwok sebagai landmark dari Suaka Margasatwa Pulau Rambut (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Memperingati Hari Konservasi Alam Nasional 2023 (HKAN 2023) pada 10 Agustus 2023, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta) dan Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu (TN Kepulauan Seribu) mengadakan kegiatan konservasi di Suaka Margasatwa Pulau Rambut.

Peringatan HKAN 2023 merupakan sebuah upaya untuk memasyarakatkan konservasi secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa. Peringatan ini juga menjaga semangat kesinambungan konservasi alam sebagai upaya perlindungan sumber daya alam dan ekosistemnya sebagai penyangga hidup.

“Hapungkal Himba Kalingu” menjadi tema dari peringatan HKAN 2023 di Suaka Margasatwa Pulau Sambut ini. Arti dari teman ini adalah “Jiwa yang Damai dalam Harmoni Rimba Belantara.”

Baca Juga: Sinika Coffee, Kedai Kopi Ramah Turis di Awirarangan Kuningan

Teman ini mengingatkan orang-orang bahwa meski Ibukota Jakarta merupakan sebuah kota dengan hiruk-pikuk yang tidak pernah mati, oase-oase hijau dengan fungsi dan peranan yang penting sebagai penyangga kehidupan masihlah ada dan mampu menghadirkan kedamaian pada jiwa.

Selain itu, hal ini juga mengingatkan bahwa kita sebagai manusia tidak dapat hidup alam dan harmoni antara manusia dan alam itu sendiri. Harmoni ini tentunya akan tercipta ketika manusia dan alam saling menjaga satu sama lain.

Beberapa kegiatan sebagai bentuk perwujudan dari peringatan HKAN di Suaka Margasatwa Pulau Rambut dilakukan dalam berbagai bentuk aksi nyata. Salah satunya adalah pelepasliaran 150 ekor tukik penyu sisik (Eretmochelys imbricata) untuk meningkatkan populasi penyu sisik di perairan Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Mulai Berlaku 14 Agustus 2023, Pemkot Cimahi Tak Permasalahkan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti

Selain itu, dilakukan juga penanaman 250 bibit mangrove dengan sistem bedeng berjarak (modifikasi metode rumpun berjarak) untuk meningkatkan tutupan vegetasi mangrove sebagai bagiand ari pemulihan ekosistem yang telah dilakukan Balai KSDA Jakarta dan berbagai mitra sebagai bentuk kepedualian terhadap hutan mangrove.

Kemudian, dilakukan juga kegiatan pengendalian sampah anorganik. Hal ini dilakukan untuk mengurangi akumulasi sampah laut yang berpontesi menganggu dan merusak pertembuhan mangrove serta mempersulit pendaratan penyu sisik.

Dari kegitan ini, berhasil terkumpul sebanyak 360 karung sampah, termasuk 230 karung sampah styrofoam, 90 karung sampah karet, dan 40 karung sampah plastik dan kaca. Terakhir, pemberian bantuan ekonomi produktif pun diberikan secara simboleh dari BKSDA Jakarta kepada beberapa kelompok binaan.

Baca Juga: Dilengkapi Kolam Renang, D'Orchid Kuningan Tawarkan Pengalaman Liburan Lebih Istimewa

Kelompok binaan tersebut di antaranya adalah Pokdawis Puja Berhias Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kelompok Lancang Mania Fish Kelurahan Pulau Pari, Kapuk Muara Animal Rescue Kelurahan Kapuk Mauara, dan Kelompok Tapas Adi Daya Kelurahan Tanjung Pasir.

Selain itu, sebanyak 150 peserta juga berpartisipasi dalam peletakan batu pertama untuk pembangunan monument bluwok sebagai landmark dari Suaka Margasatwa Pulau Rambut.

Suaka Margasatwa Pulau Rambut sendiri dikenal sebagai pusat pengembangbiakan bangau bluwok. Tempat ini juga menjadi satu-satunya tempat berbiak burung air yang terancam punah di Pulau Jawa.

Kawasan lindung yang dijuluki sebagai surga burung ini merupakan kawasan konservasi yang benilai tinggi di tingkat nasional dan internasional. Suaka Margasatwa Pulau Rambut bahkan tercatat sebagai Ramsar Site ke-6 di Indonesia dan ke-1987 di dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Sumber: ppid.menlhk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X