Revisi UU KSDAE, Komisi IV DPR RI Kunjungi Bali Exotic Marine Park Intip Upaya Konservasi Lumba-lumba

photo author
Tim Kabar Alam 03, Kabar Alam
- Rabu, 19 Juli 2023 | 15:24 WIB
Komisi IV DPR RI mengadakan kunjungan kerja (Kunker) reses ke Bali Exotic Marine Park (BEMP), Denpasar, Selasa, 18 Juli 2023 (ppid.menlhk.go.id)
Komisi IV DPR RI mengadakan kunjungan kerja (Kunker) reses ke Bali Exotic Marine Park (BEMP), Denpasar, Selasa, 18 Juli 2023 (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Komisi IV DPR RI mengadakan kunjungan kerja (Kunker) reses ke Bali Exotic Marine Park (BEMP), Denpasar, Selasa, 18 Juli 2023.

Bali Exotic Marine Park (BEMP) merupakan lembaga konservasi berupa taman satwa yang bertujuan pelestarian tumbuhan dan satwa liar (TSL) di luar habitatnya atau eksitu.

Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Bali Exotic Marine Park (BEMP) bertujuan untuk menyerap informasi mengenai upaya konservasi satwa liar Bali dilakukan.

Baca Juga: Top 5 Hits 18 Juli 2023, Sensasi Ngopi di D'Lamping Kidang Coffee and View Kuningan Terbanyak Dicari

Nantinya, hasil pengamatan akan masuk ke dalam revisi UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Hal ini juga diharapkan dapat diterapkan dan menjadi contoh di wilayah lain di Indonesia.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan, lembaga konservasi memiliki fungsi utama sebagai tempat satwa berkembang biak secara terkontrol dan/atau tempat penyelamatan tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Dijelaskan, lembaga konservasi juga memiliki fungsi lain sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populari insitu, sarana rekreasi yang sehat, serta penelitian dan pengemabangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Nantikan! Selou Coffee Space Segera Rilis Standar Rasa Kopi Terbaiknya

BEMP merupakan taman satwa untuk melindungi berbagai spesies laut Bali, salah satunya adalah lumba-lumba.

“Lumba-lumba merupakan salah satu jenis mamalia dilindungi yang berada di BEMP ini dan diawasi secara ketat,” ujar Satyawan dalam siaran KLHK, Rabu, 19 Juli 2023.

Saat ini, Indonesia terhitung memiliki 5 tempat yang dijadikan sebagai taman satwa untuk melindungi lumba-lumba. Empat tempat lainnya, yaitu Taman Safari Indonesia I Cisarua, Taman Impian Jaya Ancol, Batang Dolphin Center TSI Unit IV, dan Wersut Seguni Indonesia. Dari lima tempat ini, terdaoat total 62 individu lumba-lumba yang dilindungi.

Baca Juga: Warung Onyon, Coba dan Nikmati Sensasi Ngopi di Tengah Hutan Lempong Balong Kuningan

Satyawan mengungkapkan, salah satu syarat utama pembentukan lembaga konservasi adalah adanya komitmen terhadap kesejahteraan satwa (animal welfare).

BEMP telah terjamin dapat menjaga kesejahteraan satwa, di antaranya melalui ukuran kolam, kebersihan air, pemberian pakan, pembatasan display satwa, serta perawatan kesehatan yang memadai, termasuk pemberian suplemen, vitamin, dan pengecekan darah secara reguler.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menyebutkan, BEMP merupakan tempat yang terkenal berkat konservasi mamalia laut lumba-lumba. Ia menyampaikan, Komisi IV DPR RI mengajak dan mendorong wilayah lain untuk membuat LK seperti BEMP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Sumber: ppid.menlhk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X