KABAR ALAM - Pernah mendengar istilah wetland atau lahan basah? Kendati tergolong minoritas, peranannya disebut vital buat seluruh bentang alam di dunia.
Bagi yang belum pernah mendengar atau awam seperti kita-kita, laman resmi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (PSKL KLHK) merilis tentang detail wetland atau lahan basah ini bertepatan dengan Hari Lahan Basah Sedunia yang jatih pada 2 Februari.
Dalam sebuah artikel yang dirilis PSKL KLHK disebutkan, wetland atau lahan basah terjadi ketika air bertemu dengan tanah seperti di kawasan bakau, lahan gambut, rawa-rawa, sungai, danau, delta, daerah dataran banjir, sawah, dan terumbu karang.
Baca Juga: Bulan Februari Datang! Sambut Tahun Baru Imlek, Teras Cibulakan Kuningan Diskon Sewa Villa 10 Persen
Memperhatikan definisi tersebut, lokasi lahan basah bisa ditemukan sembarang, tak mengenal zona iklim, baik kutub maupun tropis atau dataran tinggi maupun rendah.
Disebutkan, lahan basah hanya meliputi 6 persen permukaan bumi. Tapi, seperti disebutkan sebelumnya, peranannya seperti urat nadi bagi seluruh bentang alam.
Sebab, kekayaan alam lahan basah sangat besar dan penting untuk kehidupan. Lahan basah berfungsi sebagai sumber dan pemurni air, pelindung pantai dan daratan, penyimpan karbon terbesar, serta menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati dan keindahan alam.
Selain itu. lahan basah juga penting bagi pertanian dan perikanan serta potensi pemanfaatan lainnya.
Istilah lahan basah mulai dikenal global sejak adanya Konvensi Ramsar tahun 1971 di Ramsar, Iran. Tujuannya untuk mendorong upaya konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara bijaksana melalui aksi nasional dan kerjasama internasional untuk mewujudkan pembangunan secara berkelanjutan di seluruh dunia. Sekarang sudah 172 negara yang meratifikasi konvensi ini.
Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Keppres No. 48 tahun 1991 tentang Pengesahan Convention on Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat.
Ratifikasi ini menjadi tonggak awal kebijakan perlindungan ekosistem lahan basah. Kemudian dibentuklah Komite Nasional Pengelolaan Ekosistem Lahan Basah pada 1994.
Namun demikian, payung hukum terbit melalui PP No 71 2014 tentang Pengelolaan Perlindungan Ekosistem gambut dan dilanjutkan dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Perpres 1 2016, kemudian diperbarui lagi dengan Perpres No 120 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Artikel Terkait
Sejarah Hari Lahan Basah Sedunia 2 Februari, Berawal dari Konvensi Ramsar
Hari Lahan Basah Sedunia 2023, KLHK Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove di Tapanuli Tengah