KABAR ALAM - Pelestarian domba Garut bakal di-perda-kan. Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pelestarian Domba Garut ini sudah mulai dibahas di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat, 7 Oktober 2022.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 ini.
Pelesatrian Domba Garut termasuk dalam pembahasan 9 Raperda dan 3 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2022.
Baca Juga: Update Banjir Jakarta: Sejumlah Titik Mulai Surut
Raperda Pelestarian Domba Garut ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2017 bahwa kawasan Kabupaten Garut ditetapkan sebagai kawasan wilayah sumber bibit ternak Domba Garut.
"Kami sependapat dengan dewan yang terhormat, bahwa pelestarian Domba Garut harus dimaksimalkan, karena ini merupakan kebanggaan yang mempunya legasi hampir 200 tahun," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan seperti dikutip KABARALAM.com dari laman resmi Pemkab Garut.
Ia mengatakan selain sumber bibit, pihaknya pun menginginkan ada hal yang berhubungan dengan pengaturan-pengaturan yang dihubungkan dengan bagaimana teknis pembibitan dan sertifikasi Domba Garut.
Baca Juga: Mengenal Buah Merah dan Manfaatnya, Termasuk untuk Peningkat Stamina
Ia juga menilai, jika ketentuan yang mengatur pembibitan Domba Garut merupakan hal yang krusial. Seabab, salah satu hal mendasar dalam pengembangan Domba Garut adalah keberhasilan dalam pembibitan.
Karena itu, Rudy mengusulkan perumusan baru pada ketentuan pasal 12 Raperda dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang telah diatur oleh Kementerian Pertanian.
Selain itu, imbuh Rudy, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut juga secara prinsip menerima rencana pengembangan industri domba unggulan atau indung sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Raperda ini.
Baca Juga: Giliran Pengda Jakarta Dukung Rakernas IA ITB 2022 dengan Bahasan Ekonomi Hijau
"Secara prinsip pemerintah daerah menerima rencana pengembangan industri domba unggulan atau indung, sebagaimana dirumuskan dalam Raperda, dalam rangka itu pemerintah daerah akan menjalankan peran sebagai fasilitator untuk menumbuh-kembangkan industri domba unggulan dimaksud," tandasnya.***
Artikel Terkait
Rakerda di Garut, Upaya Men-Jabar-kan IA ITB Jawa Barat
Hari Hewan Sedunia 4 Oktober: Ini Daftar 10 Hewan Paling Terancam Punah yang Perlu Anda Ketahui
Hari Hewan Sedunia 4 Oktober: 11 Fakta Unik tentang Orangutan yang Menarik untuk Diketahui
Ketum IA ITB : Akar Wangi, Potensi Garut untuk Ketahanan Ekonomi Jawa Barat
DKP Kota Tangerang Beri Vaksin Rabies Gratis di Hari Hewan Sedunia, Syifa Mengaku Beruntung