Kuliah Tamu ITB, Menteri Investasi : Dorong Hilirisasi, Investor Wajib Berkolaborasi dengan Pengusaha Lokal

photo author
Mia Nurmiarani, Kabar Alam
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 09:46 WIB
 Kuliah Tamu dengan tema Transformasi Ekonomi melalui HIliriasasi dengan Kearifan Lokal pada hari Rabu 5 Oktober 2022  di ITB (Dok. Humas  Kementrian Investasi)
Kuliah Tamu dengan tema Transformasi Ekonomi melalui HIliriasasi dengan Kearifan Lokal pada hari Rabu 5 Oktober 2022 di ITB (Dok. Humas Kementrian Investasi)

Kabaralam - “Setiap investor yang masuk melakukan hilirisasi atau memproduksi sumber daya alam di daerah wajib hukumnya untuk berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan UMKM di daerah untuk orang daerah menjadi tuan di negeri sendiri”.

Pernyataan itu dengan lantang diucapkan Menteri Investasi/Kepala BKPM 2 Bahlil Lahadalia dalam acara Kuliah Tamu di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 5 Oktober 2022.

Kuliah Tamu PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Kementrian Investasi ini merupakan kunjungan ke 3 setelah sebelumnya dilakukan kegiatan serupa di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga: Webinar Kapita Selekta ITB: Relasi Inovasi Teknologi Digital, Mitigasi Bencana Alam dan Keamanan Negara

 Chairman of the Board and Chief Execuitive Officer Freeport-McMoran, Richard C. Adkerson  selaku nara sumber utama acara Kuliah Tamu  di ITB 5 Oktober 2022
Chairman of the Board and Chief Execuitive Officer Freeport-McMoran, Richard C. Adkerson selaku nara sumber utama acara Kuliah Tamu di ITB 5 Oktober 2022 (KABARALAM.com/Mia Nurmiarani)

Kunjungan selanjutnya akan dilakukan di Universitas Indonesia di Depok, Universitas Cendrawasih dan STIE Port Numbay di Jayapura, dan Universitas Hasanuddin di Makassar.


Bahlil menegaskan bahwa sejak akhir 2018 Indonesia menguasai saham Freeport menjadi 51% yang semula hanya mempunyai kepemilikan saham dibawah 10%. Pada tanggal 12 Juli 2018, FreeportMcMoran dan INALUM telah menandatangani perjanjian divestasi PT Freeport Indonesia sehingga 51% saham PTFI kini dimiliki secara mayoritas oleh Pemerintah Indonesia, 10% saham diperuntukkan Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika

Baca Juga: Mengenal Rumah Edukasi Motekar Kelurahan Cihapit, Punya Seabrek Program dan Inovasi Menarik, Apa Saja?


Selanjutnya, pengalihan kepemilikan 51% saham Freeport menjadi milik Indonesia ini secara resmi ditandai oleh proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI.

Momentum bersejarah pengaliihan kepemilikan 51% saham PT Freeport menjadi milik Indonesia melalui PT Inalum (persero) ini telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, tepatnya pada 21 Desember 2018, 4 tahun yang lalu.

Baca Juga: Top 5 Hits 6 Oktober 2022, Dukungan ITB untuk Transformasi Ekonomi Mengemuka

Menteri Investasi/Kepala BKPM 2 Bahlil Lahadalia  pada acara  Kuliah Tamu dengan tema Transformasi Ekonomi melalui HIliriasasi dengan Kearifan Lokal pada hari Rabu 5 Oktober 2022  di ITB
Menteri Investasi/Kepala BKPM 2 Bahlil Lahadalia pada acara Kuliah Tamu dengan tema Transformasi Ekonomi melalui HIliriasasi dengan Kearifan Lokal pada hari Rabu 5 Oktober 2022 di ITB (Dok. HUmas Kementrian Investasi)

“Sudah 51% jadi ini sudah milik pemerintah Republik Indonesia, lewat dokumen yang namanya Inalum bukan lagi milikku yang lain,” tutur Bahlil.


Selain itu, PTFI berkomitmen untuk melakukan pembangunan smelter tembaga yang saat ini dalam tahap pembangunan di Gresik, Jawa Timur dan akan selesai pada tahun 2023.


Bahlil juga mengatakan bahwa ia ingin hilirisasi ini terjadi, tetapi juga harus berdampak pada kearifan lokal. Kemudian hal itu dikuatkan lagi dengan adanya peraturan menteri yang mencantumkan bahwa setiap investor yang masuk melakukan hilirisasi atau memproduksi sumber daya alam di daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah. Hal ini dilakukan semata agar orang daerah menjadi tuan di negeri sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mia Nurmiarani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X