KABAR ALAM - Walhi Yogyakarta merespon rencana proyek pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Desa Bawuran, dekat TPST Piyungan.
Dalam siaran pers yang rilis pada 29 Oktober 2025, Walhi Yogyakarta menyebutkan, PSEL tidak akan dikelola oleh pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Disebutkan, Presiden RI, Prabowo Subianto berambisi menyelesaikan sampah secara tuntas pada tahun 2029 dengan target 100% sampah terkelola.
Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029 yang salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Yogyakarta menjadi salah satu target lokasi PSEL yang merupakan bagian dari Proyek Strategi Nasional (PSN) ini.
Penilaian Walhi Yogyakarta
Walhi Yogyakarta menilai, pembangunan PSEL masih belum menjadi solusi atas permasalahan sampah yang ada di Yogyakarta. Alih-alih menyelesaikan permasalahan sampah terdapat potensi pencemaran udara.
Baca Juga: Synsepalum dulcificum, Buah Unik dan Ajaib Pengubah Rasa di Desa Wisata Tamanmartani Yogyakarta
"Proyek waste to energy di Indonesia masih menjadi program penyelesaian sampah menggunakan solusi palsu. Mengingat proyel waste to energy yang diterapkan di Indonesia masih menggunakan metode pembakaran (insenerasi) dan hasil energi yang dihasilkan juga tidak sebanding," tulis siaran pers Walhi Yogyakarta.
Disebutkan, pembakaran sampah dapat mengasilkan zat-zat beracun seperti dioksin dan furan, yaitu zat yang berbahata untuk kesehatan manusia. Di tambah masih buruknya tata kelola TPA di indonesia yang masih menggunakan open dumpung dan pengelolaan TPA B3 khusus yang buruk.
Rendahnya angka pemilahan menambah pemicu semakin berbahayanya apabila proyek waste to energy melalui PSEL ini dipaksa untuk digenjot.
Baca Juga: Top 5 Hits 1 November 2025, Buah Eksotis dari Hutan Kalimantan Paling Bikin Penasaran