KABAR ALAM - Seorang pria berinisial MS (24), warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kehutanan Pekanbaru atas kepemilikan dan pengangkutan 30 kg sisik trenggiling ilegal.
Penetapan tersangka dilakukan pada 1 Februari 2025, setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Saat ini, MS ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.
Penangkapan MS bermula pada 29 Januari 2025, ketika Tim Patroli Laut Bea Cukai Tembilahan menghentikan speedboat yang ditumpanginya di Perairan Sapat, Indragiri Hilir, Riau.
Baca Juga: Ini Tema Hari Lahan Basah Sedunia 2025 di Taman Nasional Wasur
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu karung berisi sisik trenggiling seberat 30 kg. MS, yang mengaku sebagai pemilik barang bukti, langsung diamankan dan dibawa ke KPPBC Tembilahan.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Penyidik Kehutanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan MS sebagai tersangka.
Selain sisik trenggiling, petugas juga menyita satu unit HP Oppo dan tiket speedboat atas nama MS sebagai barang bukti.
Baca Juga: Menteri LH dan Plh Kadis LH Jabar Tanam Pohon Bersama di Madalasari
MS dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP No. 7 Tahun 1999 Jo. Permen LHK No. 106 Tahun 2018. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan satwa liar dilindungi dan hasil hutan ilegal.
Kementerian Kehutanan mencatat, dalam tiga bulan terakhir setidaknya telah dilakukan 10 operasi pengamanan dan 24 perkara ditangani di wilayah Sumatera.
Baca Juga: Hari Lahan Basah Sedunia, BBKSDA NTT Tanam Pohon Mangrove Bersama di TWAL Teluk Kupang
Kementerian Kehutanan menduga adanya perubahan modus dan pola penyelundupan, dengan indikasi pergeseran dari Sumatera Utara ke Riau, Aceh, dan Jambi.
Untuk menindaklanjuti perubahan ini, sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait akan terus ditingkatkan. Pemanfaatan teknologi dan informasi intelijen juga akan dioptimalkan untuk mengungkap jaringan pelaku, yang diduga melibatkan jaringan kejahatan transnasional.***