KABAR ALAM - Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 (SKD CPNS 2024) akan segera memasuki pekan terakhir.
Berdasarkan agenda yang sudah diumumkan sebelumnya, pelaksanaan SKD CPNS 2024 yang sudah dimulai sejak 16 Oktober 2024 lalu akan berakhir pada 14 November 2024.
Selanjutnya, pengumuman hasil akhir SKD CPNS 2024 akan disampaikan pada 17-19 November 2024.
Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 yang merupakan tahapan terakhir.
Nah, kelulusan ke fase SKB ditentukan oleh syarat utama yang ditetapkan berdasarkan Permenpan RB sebagai berikut;
1. Kelulusan SKD ditentukan dengan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
Baca Juga: Dari Keluh Kesah Hingga Pantang Menyerah, Begini Curhat Warganet Soal Seleksi CPNS 2024
2. Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, hasil SKD ditentukan secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), lalu tes wawasan kebangsaan (TWK).
3. Jika masih terdapat nilai yang masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar akan diikutkan SKB.***