34 Kompetensi Khusus yang Harus Dikuasi Pelamar Formasi Inspektur Tambang Ahli Pertama di SKB CPNS 2024

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Selasa, 12 November 2024 | 14:24 WIB
ANTAM Laporkan Kinerja Positif Melalui Pertumbuhan Target Produksi dan Penjualan Segmen Bauksit dan Alumina (Dok. antam.go.id)
ANTAM Laporkan Kinerja Positif Melalui Pertumbuhan Target Produksi dan Penjualan Segmen Bauksit dan Alumina (Dok. antam.go.id)

KABAR ALAM - Salah satu formasi yang tersedia di Kementerian ESDM pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 (CPNS 2024) adalah Inspektur Tambang Ahli Pertama.

Untuk formasi Inspektur Tambang Ahli Pertama, Kementerian ESDM sudah menetapkan materi pokok yang harus dikuasai pelamar untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Materi pokok untuk SKB CPNS 2024 tersebut meliputi kompetensi umum dan kompetensi khusus, sebagai berikut;

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan SKD CPNS 2024

Kompetensi Umum

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 & UU Nomor 4 Tahun 2009

2. PP Nomor 96 Tahun 2021

3. PP Nomor 25 Tahun 2023

4. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020

5. Kepmen ESDM No. 77.K-MB.01-MEM.B-2022

6. Kepmen ESDM Nomor 1827 K 30 MEM 2018

7. Permenpan RB No. 36 Tahun 2017

Baca Juga: Terpopuler 11 November 2024, Perjuangan Warganet Isi Formasi Kosong CPNS 2024 Masih Paling Banyak Dicari

Kompetensi Khusus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X