Perhatikan Perbedaan Passing Grade SKD CPNS 2024 untuk Kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Papua, Lulusan Terbaik, serta Penyandang Disabilitas

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Selasa, 5 November 2024 | 12:59 WIB
Sebanyak 32.800 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 (SKD CPNS 2024) di Gedung Islamic Center Kota Malang (malangkota.go.id)
Sebanyak 32.800 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 (SKD CPNS 2024) di Gedung Islamic Center Kota Malang (malangkota.go.id)

KABAR ALAM - Desakan agar pemerintah menurunkan nilai ambang batas dan pemerlakukan sistem perankingan dalam kelulusan SKD CPNS 2024 terus membahana di media sosial.

Namun, regulasi tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tersebut sudah ditetapkan sebelumnya melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Berikut nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS 2024 agar bisa melaju ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);

Baca Juga: Top 5 Hits 4 November 2024, Banyak yang Tidak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2024 Paling Bikin Penasaran

1. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:

- 65 (enam puluh lima) untuk TWK;

- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

- 166 (serratus enam puluh enam) untuk TKP

2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas);

- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Baca Juga: Doa untuk Widya, Pelamar Formasi Kemenperin yang Meraih Skor 498 di SKD CPNS 2024

3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X