KABAR ALAM - Desakan agar pemerintah menurunkan nilai ambang batas dan pemerlakukan sistem perankingan dalam kelulusan SKD CPNS 2024 terus membahana di media sosial.
Namun, regulasi tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tersebut sudah ditetapkan sebelumnya melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Berikut nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS 2024 agar bisa melaju ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
1. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 166 (serratus enam puluh enam) untuk TKP
2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas);
- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Baca Juga: Doa untuk Widya, Pelamar Formasi Kemenperin yang Meraih Skor 498 di SKD CPNS 2024
3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
Artikel Terkait
Wow! Peserta SKD CPNS 2024 Kemenperin Dapat Skor 498, Begini Tips dan Triknya!
Ini Skor Tertinggi SKD CPNS 2024 di 9 Titik Lokasi Wilayah Kerja Kanreg V BKN Jakarta, Minggu 3 November 2024
Bagi yang Sudah Memenuhi Passing Grade SKD CPNS 2024, Tunggu Pengumuman Lolos SKB 17-19 November 2024
Doa untuk Widya, Pelamar Formasi Kemenperin yang Meraih Skor 498 di SKD CPNS 2024
Top 5 Hits 4 November 2024, Banyak yang Tidak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2024 Paling Bikin Penasaran