Tata Tertib SKD CPNS 2024, Peserta Dilarang Pakai Kaos, Jins dan Sendal

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 15:34 WIB
Sebanyak 142 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengikuti Seleksi Empat Kriteria (4K) di Ruang Rimbawan I Gedung Manggala Wanabakti, 15-17 November 2022 (ppid.menlhk.go.id)
Sebanyak 142 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengikuti Seleksi Empat Kriteria (4K) di Ruang Rimbawan I Gedung Manggala Wanabakti, 15-17 November 2022 (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah mengumumkan peserta, jadwal dan titik lokasi Seleksi Kompetensi Dasar Calom Pegawai Negeri Sipil 2024 (CPNS 2024).

Secara umum, pelaksanaan SKD CPNS 2024 di lingkungan Pemerintah DI Yogyakarta berlangsung mulai 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.

Dalam surat pengumuman, Pemerintah DI Yogyakarta juga menyampaikan tata tertib untuk peserta SKD CPNS 2024 sebagai berikut;

Baca Juga: Perhatian Baik-baik! Ini Pembagian Sesi SKD CPNS 2024, Hari Jumat Berbeda

1. Peserta hadir sesuai jadwal untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Baca Juga: Pemdaprov DI Yogyakarta Umumkan Peserta, Jadwal dan Titik Lokasi SKD CPNS 2024, Barang dan Dokumen Ini Wajib Kamu Bawa!

4. Bagi peserta seleksi CPNS wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu
keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang
berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

Baca Juga: Bisa Dicek Lewat Google Maps, Ini 31 Alamat Titik Lokasi SKD CPNS 2024 di Lingkungan BKN

7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X