KABAR ALAM - Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan terus dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kali ini, sosialisasi tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan dilakukan KLHK di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 2 November 2023 lalu untuk regional Papua dan Maluku.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), KLHK, Drasospolino menyampaikan, pengendalian perubahan iklim dapat dilakukan dengan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui perdagangan karbon. Terdapat dua mekanisme dalam kegiatan ini, yaitu Perdagangan Emisi dan Offset Emisi GRK.
Drasospolino menjelaskan bahwa pengelolaan hutan lesatri merupakan tulang punggung dalam mengendalikan perubahan iklim sektor kehutanan, seperti yang telah tertulis dalam Dokumen Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net 2030.
Dalam rancangan tersebut, tertulis dua tujuan yang mana pertama, untuk mengurangi terjadinya emisi gas rumah kaca, khususnya pada kawasan hutan lahan gambut dengan mengatur tata air (water management), mencegah terjadinya karhutla, serta mengurangi degradasi dan deforestasi.
Kemudian, tujuan kedua adalah untuk meningkatkan penyerapan dan penyimpanan karbon, melalui praktik-praktik pengelolaan hutan Lestari yang mampu meningkatkan serapan dan simpanan karbon, seperti Penanaman/Pengkayaan, Multiusaha Kehutanan, Silvikultur Intensif (SILIN), dan Reduce Impact Logging-Carbon (RIL-C).
Baca Juga: Sekali Lagi, KLHK dan Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling
Aksi-aksi ini dilakukan untuk menurunkan emisi gas rumah haca melalui penyerapan dan penampungan karbon, sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, terdapat 22 aksi mitigasi yang dapat dilakukan.
Seluruh kebijakan perdagangan karbon telah terpenuhi oleh KLHK. KLHK menetapkan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan yang sesuai dengan Keputusan Menteri LHK Nomor: S.1027/MENLHK.PLH/KUM.1/9/2023. Keputusan ini diresmikan pada 22 September 2023 lalu.
Terdapat kriteria umum terkait disagregasi baseline emisi serta target pengurangan emisi dan kriteria khusus terkait rencana implementasi, sasaran serta strategi pencapaian target dalam Peta Jalan tersebut.
Baca Juga: Ini Salah Satu Keunikan yang Bisa Ditemukan di Kopi Lancar Jaya Abadi Cigugur Kuningan
Drasospolino menuturkan bahwa Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya meliputi Regional Papua. Kemudian, Maluku dan Maluku Utara menjadi bagian dari Regional Maluku.
Wilayah-wilayah ini memiliki potensi besar untuk menutunkan emisi GRK pada Sektor Kehutanan, khususnya melalui aksi mitigasi bidang Pengelolaan Hutan Lestari. Saat ini, terdapat 85 unit Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang ada di Regional Papua dan Maluku.