KABARALAM - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Supriyanto dan beserta Delegasi Republik Indonesia, menghadiri mandatory event the 8th Facilitative Working Group Local Communities and Indigenous People Platform (FWG LCIPP) yang diselenggarakan pada tanggal 1-4 November 2022 di COP 27 Venue Sharm El Sheikh International Convention Center.
"Agenda ini merupakan pertemuan tahunan para anggota LCIPP dan negara-negara mitra untuk mendiskusikan perkembangan pengelolaan indigenous people dan local community, tentunya pertemuan ini menjadi ajang penting untuk pertukaran informasi dan sharing pembelajaran antar setiap negara," kata Bambang dalam siaran pers KLHK, Minggu, 6 Oktober 2022.
Pada pertemuan tersebut, Bambang menyampaikan update perkembangaan pengakuan dan pengelolaan komunitas Adat di Indonesia melalui penguatan kebijakan, pelaksanaan fasilitasi intensif dari pemerintah dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya serta peran Komunitas Adat dalam pengelolaan hutannya untuk aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui penguatan kelembagaan, cultural value dan local wisdom.
Baca Juga: HCPSN 2022, Ancol Taman Impian Resmikan Wahana Jakarta Bird Land
Bambang menyampaikan, Indonesia mengangkat terminologi Komunitas Adat dengan merujuk kepada definisi Indigenous People.
Mereka harus memenuhi kriteria masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban dan memiliki pengelolaan bersifat komunal, ada kelembagaan adatnya, ada wilayah hukum adat, ada pranata dan perangkat hukum adat, serta kehidupan masyarakatnya masih tergantung pada hutan.
"Untuk masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan hutan namun tidak memenuhi kriteria sebagai komunitas adat disebut sebagai local communities dan diberikan akses serta pendampingan untuk mengelola hutan negara secara berkelanjutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang, yang diberikan kepada kelompok tani hutan, dengan skema Perhutanan Sosial," ujarnya.
Baca Juga: 30 Anggota Pordawis Ikuti Pelatihan Pengembangan Ekowisata Taman Nasional Gunung Rinjani
Capaian sampai dengan Oktober 2022 telah ditetapkan 148.488 Ha Hutan Adat kepada 105 komunitas adat dan indikatif hutan adat seluas 1.090.754 Ha. Sedangkan untuk skema Perhutanan Sosial seluas 5,187,000 hektar untuk 7.814 local communities
Laporan ini mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari berbagai negara lain, seperti Iran, Nepal, Australia, Kenya dan Norwegia yang menyatakan, pengelolaan Komunitas Adat di Indonesia sangat menginspirasi dan memberikan pembelajaran yang baik bagi negara-negara lainnya untuk melestarikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional dalam rangka membangun masyarakat yang diakui dan negara yang berdaulat.
Kasubdit Pengelolaan Hutan Adat Ditjen PSKL KLHK, Yuli Prasetyo Nugroho, menyampaikan, Indonesia bersama Filipina yang mempunyai kebijakan mengenai adat bersama negara anggota yang lain untuk mengembangkan ASEAN Guidelines on Recognition of Customary Tenure in Forested Landscapes yang dapat mendukung aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Baca Juga: Bukan Melalui BPOM, Ternyata Selama Ini Bahan Pelarut Obat, Masuk ke Indonesia Lewat Jalur Kemendag
Indonesia juga mendukung pelaksanaan identifikasi dan diseminasi informasi substantif tentang pengembangan dan penggunaan kurikulum perubahan iklim untuk Komunitas Adat dengan menitikberatkan pada sistem pendidikan formal dan informal bagi generasi muda dan para perempuan Adat.
Keterlibatan Indonesia dalam Forum FWG LCIPP ini sangat baik dan menginspirasi, mengingat Indonesia dihuni oleh ratusan suku-suku bangsa dengan kearifan lokal masing-masing yg menyebar dari Sabang sampai Merauke.
Tradisi kearifan lokal yang diwariskan turun temurun, dari generasi kegenerasi yg memastikan pelestarian hutan dan lingkungan berlangsung secara efektif dan berkelanjutan.***
Artikel Terkait
Harmoni Alam dan Budaya di Kampung Adat Saga
Harmony of Nature and Culture in Kampung Adat Saga
Belajar dari Galeri Rumah Adat Suku Lio di Taman Nasional Kelimutu
HUT Ke-77 RI, BBKSDA Papua Lepas Liarkan 17 Jenis Burung di Hutan Adat Isyo
Pemkot Denpasar Ajak Majelis Desa Adat Bantu Cegah Stunting