DKP3 Kota Depok Programkan Sterilisasi Gratis untuk 77 Ekor Kucing Jantan, Ini Link Pendaftarannya!

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi kucing rumahan (Dok Jim)
Ilustrasi kucing rumahan (Dok Jim)


KABAR ALAM - Bisa jadi, ini merupakan informasi penting buat warga Kota Depok dan sekitarnya. Sebagai informasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Jawa Barat punya program sterilisasi 77 ekor kucing jantan domestik secara gratis.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan program sterilisasi kucing jantan ini berlangsung selama lima hari, yakni 5 hingga 9 September 2022.

Widyati mengatakan pendaftaran dibuka tanggal 29 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB. Pendaftaran dilakukan melalui google form di alamat https://bit.ly/STERILHUTRI77.
Terdapat sejumlah syarat bagi pemilik kucing yang ingin hewan peliharaannya disterilisasi. Antara lain pemilik hewan merupakan warga Depok dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok dan satu KK hanya bisa mendaftarkan satu ekor kucing.

Baca Juga: Apresiasi Komisi IV DPR RI untuk Pembangunan Persemaian Rumpin

Kemudian, kuota 15 sampai 16 ekor per hari dengan total 77 ekor, hanya untuk kucing jantan domestik, umur hewan minimal sembilan bulan. Kemudian hewan dalam keadaan sehat, kucing yang disteril wajib dilakukan eartip.

Lalu, bagi yang sudah berhasil mendaftar wajib konfirmasi dengan mengirimkan screenshot berhasil mendaftar atau email telah mengisi form beserta nama pendaftar dan foto kucing full body tampak (depan, samping dan belakang) ke nomor Whatsapp Puskeswan Kota Depok (0812-9201-0132). Selanjutnya, akan diverifikasi oleh petugas terkait ketentuan dan jadwal steril.

"Apabila pemilik tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, maka kuotanya dinyatakan hangus. Dengan sterilisasi membuat populasi kucing menjadi sehat, terkendali dan bahagia," ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X