Diinformasikan, untuk jadwal pelaksanaan di Kantor Regional (Kanreg) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disampaikan pada lampiran Pengumuman Menteri Pekerjaan Umum nomor 10/PENG/Mn/2025 tanggal 25 April 2025.***