KABAR ALAM - Sejumlah daerah yang telah menyetarakan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan menyetarakan tunjangan PPPK dan PNS tersebut diapresiasi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti.
Menurutnya, kebijakan menyetarakan tunjangan PPPK dan PNS menjadi contoh konkret komitmen daerah dalam mewujudkan kesetaraan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Healing ke Curug Putri Palutungan Kuningan Bikin Pikiran Adem
"Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK sehingga tidak ada perbedaan secara riil antara PNS dan PPPK,” ujar Reni dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Politisi Fraksi PKS ini menilai, kesetaraan hak dan kesejahteraan ASN harus terus menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN 2025. Ia juga menekankan pentingnya mencari solusi atas berbagai persoalan kesejahteraan pegawai yang telah lama mengabdi kepada negara.
"Walaupun mungkin proses seleksinya tidak sama, kualifikasi yang diambil juga berbeda, tetapi prinsip kita adalah memberikan harapan dan solusi bagi kesejahteraan pegawai yang sudah mengabdi begitu lama kepada pemerintah,” katanya.
Baca Juga: Top 5 Hits 14 Oktober 2025, 5 Air Terjun Eksotis di Kabupaten Kuningan Paling Bikin Penasaran
Sejalan dengan hal tersebut, pengamat politik Citra Institute Efriza menilai bahwa revisi UU ASN 2025 juga perlu memperkuat prinsip desentralisasi agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mengatur kebijakan kepegawaiannya sendiri.
Menurutnya, pemerintah pusat sebaiknya tidak menarik kewenangan tersebut menjadi terlalu sentralistik.
“Bisa jadi kalau kemarin kita bicara soal sentralisasi keuangan, sekarang bisa jadi sentralisasi kepegawaian, dan pemerintah itu semestinya berbicara bagaimana ia lebih kepada negaranya, ideologinya, bukan dalam hal ini kepada pegawai yang semestinya pegawai itu sudah ada di tangan yang tepat, yakni KemenPAN-RB,” papar Efriza dalam forum yang sama.
Baca Juga: Hayu Ngadem di Hutan Pinus Batu Nyongclo Majalengka
“(Negara) kita menerapkan pemerintahan daerah dengan asas desentralisasi dengan konkruennya itu sendiri. Namun, jika (urusan mengenai ASN) ditarik ke presiden, ini menjadi suatu hal yang anomali. Undang-undangnya desentralisasi, implementasinya tidak,” tambah Efriza.
Revisi UU ASN ke depan diharapkan mampu menghadirkan tata kelola kepegawaian yang adil, profesional, serta tetap berpijak pada semangat desentralisasi. Dengan demikian, kesejahteraan ASN di seluruh daerah dapat terjamin tanpa mengabaikan prinsip pemerintahan daerah yang mandiri dan akuntabel. ***
Artikel Terkait
Masa Pengisian Daftar Riwayat Hidup Calon PPPK Paruh Waktu Ditutup Malam Ini, BKPSDM Pekalongan Ungkap Kemungkinan Perpanjangan Lagi
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Rampung, Ini Pesan Kepala BKN untuk Pengelola Kepegawaian Instansi
7.899 PPPK 2024 di Lingkungan Kementerian Kehutanan Langsung Bertugas Sejak 1 Oktober 2025
Sejak 1 Oktober 2025, 195 Orang PPPK KLH/BPLH Mulai Bertugas
Seorang PPPK Paruh Waktu Kementerian Kehutanan Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Ini Alasannya!