Diakomodasi Melalui Jalur Optimalisasi Formasi Kosong, Ribuan CPNS 2024 Malah Mengundurkan Diri, Kenapa?

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Jumat, 25 April 2025 | 11:34 WIB
Kantor Regional V BKN Jakarta (Kanreg V BKN Jakarta) (instagram.com/@bkn5jakarta)
Kantor Regional V BKN Jakarta (Kanreg V BKN Jakarta) (instagram.com/@bkn5jakarta)

KABAR ALAM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, sebanyak 1.967 calon pegawai negeri sipil 2024 (CPNS 2024) yang dinyatakan lolos melalui jalur optimalisasi formasi kosong mengundurkan diri.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif mengungkapkan, jumlah CPNS 2024 yang mengundurkan diri tersebut sebesar 12% dari total 16.167 orang yang diakomodasi melalui jalur optimalisasi formasi kosong.

Selebihnya dengan persentase 88% tetap lanjut mengikuti proses pengangkatan ASN lewat program optimalisasi formasi kosong ini.

Baca Juga: Top 5 Hits 24 April 2025, 10 Titik Lokasi SKD CPNS di Wilayah Kanreg 3 BKN Bandung Paling Banyak Dicari

Dalam siaran pers BKN yang dirilis pada Kamis, 24 April 2025, Prof. Zudan mengungkapkan lima alasan terbanyak ribuan peserta optimalisasi tersebut mengundurkan diri.

Kelima alasan terbanyak pengunduran diri CPNS tersebut adalah domisilinya jauh, tidak ada izin keluarga, kondisi kesehatan orang tua, peserta tidak mengisi DRH atau pemberkasan sehingga dianggap mengundurkan diri oleh instansi, dan bisa jadi peserta sedang studi lanjut S2 dan S3.

Prof. Zudan menjelaskan, optimalisasi diperuntukkan untuk mengakomodasi peserta seleksi CASN yang tidak berada di peringkat pertama atau berstatus lulus, tetapi memenuhi ambang batas sesuai formasi yang dilamar.

Baca Juga: Jelang Maghrib, Pendaki Gunung Merbabu Asal Temanggung Ditemukan di Jurang

"Jadi semua pelamar yang masuk kategori optimalisasi itu aslinya yang bersangkutan tidak lulus pada formasi yang dilamar," jelasnya.

Artinya, lanjut Prof. Zudan, peserta yang masuk program optimalisasi ini karena yang bersangkutan tidak lulus pada formasi yang dilamar, sehingga pemerintah membuat sistem.

Dijelaskan, peserta yang nilai-nilainya tertinggi sesuai ketentuan ambang batas tetapi dinyatakan tidak lulus atau berada di peringkat tiga kali formasi, maka ditempatkan pada formasi kosong yang belum memenuhi jumlah kebutuhan.

Baca Juga: Mbok Yem, Legenda Puncak Gunung Lawu Itu Kini Telah Tiada

Kebijakan optimalisasi telah dilakukan pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas sejak pelaksanaan seleksi calon ASN sejak tahun 2018 dengan ketentuan yang diakomodasi dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018.

Prof. Zudan Arif mengungkapkan, kebijakan optimalisasi yang diberlakukan termasuk dalam seleksi CASN Tahun 2024, bertujuan sebagai bentuk upaya pemerintah meminimalisir kekosongan formasi ASN yang memiliki urgensi kebutuhan layanan publik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X