Sejarah Terbentuknya Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) yang Berulang Tahun ke-17 Hari Ini, 4 Januari 2023

- Rabu, 4 Januari 2023 | 07:21 WIB
SPORC berulang tahun ke-17 pada 4 Januari 2023. (Facebook @gakkum_klhk)
SPORC berulang tahun ke-17 pada 4 Januari 2023. (Facebook @gakkum_klhk)

KABAR ALAM – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) adalah satuan dalam polisi kehutanan yang ditingkatkan kualifikasinya untuk menanggulangi gangguan keamanan hutan secara cepat, tepat, dan akurat.

Keberadaan SPORC sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. SPORC adalah soko guru penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Untuk memperingati HUT ke-17 SPORC, 4 Januari 2023, ada baiknya mengenal sejarah terbentuknya SPORC sebagai pengetahuan kita semua.

Dikutip dari akun Facebook Ditjen Gakkum KLHK bahwa Ditjen Tenaga Pengamanan Hutan di Indonesia pada awalnya bernama Polsus PPA (Polisi Khusus Perlindungan dan Pengawetan Alam).

Selanjutnya pada 1988 berubah menjadi Jagawana berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 471/KPTS-II/1988.

Pada tahun 1999 berubah kembali menjadi Polisi Kehutanan dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 378/KPTS-V/1999.

Baca Juga: Top 5 Hits 3 Januari 2023: Marawa Beach Club Milik Raffi Ahmad di Pantai Air Manis Masih Menarik Perhatian

Gangguan keamanan hutan seperti perambahan hutan, pembalakan liar, perdagangan tumbuhan dan satwa liar, penambangan tanpa izin, makin massif terjadi.

Untuk itu, pada 2002 Kepala BKSDA Jawa berinisiasi mengumpulkan Polhut yang berada di Jawa bagian barat untuk mengadakan apel siaga Polhut dan seminar penanganan gangguan keamanan hutan bertempat di Cagar Alam Kamojang, Garut, Jabar.

Pertemuan tersebut menghasilkan Deklarasi Kamojang yang salah satu isinya adalah perlu dibentuknya satgas khusus Polhut untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan tersebut.

Setelah itu, di Jawa bagian barat dibentuk juga Satgassus Dadali yang beranggotakan Polhut-Polhut terpilih dari masing-masing UPT Lingkup Ditjen PHKA dan PT Perhutani.

Pola pengamanan yang dilakukan Satgassus Dadali tersebut sangat efektif karena kegiatan pengamanan hutan dan peredarannya oleh Polhut dapat dilakukan secara bersama-sama dengan kekuatan yang lebih besar.

Dengan adanya perubahan organisasi Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan (PPH) berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/MENHUT-II/2005, Sub Direktorat Polhut dan PPNS mengembangkan pola kerja Satgassus Dadali untuk diberlakukan secara nasional.

Baca Juga: Desa Wisata Sari Bunihayu Subang, Tempat Melepas Penat dengan Panorama Indah Menenangkan

Halaman:

Editor: Yudi Noorahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

6 Produk Rekomendasi Sunscreen Halal

Minggu, 26 Maret 2023 | 15:47 WIB
X