laras

HPSN 2024, Tragedi TPA Leuwigajah dan Ancaman Sampah Plastik yang Semakin Menghantui

Rabu, 21 Februari 2024 | 06:00 WIB
Evakuasi korban longsoran sampah TPA Leuwigajah di balik penetapan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) (instagram.com/@dlhjabar)


KABAR ALAM - Hari Peduli Sampah Nasional 2024 (HPSN 2024) diperingati di seluruh Indonesia pada Rabu, 21 Februari 2024.

Tragedi longsoran gunungan sampah di TPA Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat, 21 Februari 2005 menjadi momen penetapan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) oleh Presiden Joko Widodo dan pertama kali diperingati pada tahun 2006.

Peristiwa memilukan yang diabadikan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) itu terjadi akibat curah hujan yang tinggi di bulan Februari dan ledakan gas metana pada tumpukan sampah.

Baca Juga: Regarding the 5 Distinct Flora of Gunung Leuser National Park

Gunungan sampah TPA Leuwigajah tersebut menimpa perkampungan warga Cilimus dan Pojok dan merenggut nyawa 157 jiwa.

Selain itu, dua kampung (Cilimus dan pojok) hilang dari peta karena tergulung longsoran sampah yang berasal dari TPA Leuwigajah.

Pada HPSN 2024, pemerintah menetapkan tema HPSN 2024 yaitu “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif”.

Baca Juga: Mengenal 5 Flora Khas Taman Nasional Gunung Leuser

Berdasarkan informasi yang didapatkan KABARALAM.com dari keterangan tertulis KLHK dan diunggah ulang akun Instagram DLH Jabar, Selasa, 20 Februari 2024, tema HPSN 2024 dilatarbelakangi adanya persoalan sampah plastik yang masih terus menghantui, baik baik secara nasional maupun internasional.

Ancaman Sampah Plastik

Disebutkan, United Nations Environment Programme (UNEP) menyatakan, jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem akuatik dapat meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 apabila tidak ada upaya untuk mencegah polusi plastik.

Dibeberkan, jumlah polusi plastik sekitar 9-14 juta ton pada 2016 berpotensi menjadi 23-27 juta ton pada 2040.

Baca Juga: Ditargetkan Dihadiri 2000 Peserta, Inilah Festival Durian Terbesar di Kabupaten Kuningan

Ancaman polusi plastik tersebut menjadi perhatian global dengan disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolution 5/14 End plastic pollution: Towards Internasional Legally Binding Instrument.

Resolusi 5/14 memberi mandat kepada UNEP Executive Director untuk melaksanakan Intergovernmental Negotiating Committee (INC) guna menyusun international legally binding instrument (ILBI) on plastic pollution, including in the marine environment.***

Halaman:

Tags

Terkini

Tips Aman dan Nyaman Liburan Lebaran di Kuningan

Kamis, 19 Maret 2026 | 16:50 WIB