KABAR ALAM - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan, berkas perkara kasus penjualan bagian-bagian satwa dilindungi berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring dengan tersangka A (41) dan S (44) pada tanggal 9 November 2022, sudah lengkap dan siap disidangkan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan menyatakan, berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya menetapkan Is (49), A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau.
Is telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Baca Juga: Presiden Jokowi Singgung Kelangkaan Pupuk di KTT G20, Katanya: 2023 Bakal Suram!
Subhan menerangkan, peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022.
“Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku,” kata Subhan dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 15 November 2022.
Kemudian, petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A dan S datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan.
Baca Juga: Polisi Dalami Kemungkinan 5 Perusahaan Farmasi Terima Pelarut Mengandung Propilen Glikol
Dari operasi tersebut, tim berhasil menangkap A dan S. Sementara Is melarikan diri. Selanjutnya tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
“Selama 2 tahun terakhir, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah menangkap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang," tegas Subhan.
Baca Juga: Menteri Pertanian RI : Penguatan Ketahanan Pangan Bersama sebagai Pilar Utama Kemanusiaan
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.***
Artikel Terkait
Gakkum KLHK Serah Terimakan 1.626 Meter Kubik Kayu untuk Penyelenggaraan KTT G-20
Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Ribuan Burung Ilegal di Sidoarjo
Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tangkap Penjual Sisik dan Lidah Trenggiling di Medan
Gakkum KLHK Tingkatkan Intensitas Pengamanan Kawasan Taman Nasional Komodo
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua, Gorontalo