KABAR ALAM - Satwa kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) merupakan satwa satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Mengutip laman kehati.jogjaprov.go.id, kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.
Kepala kecil kucing kuwuk ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit mereka.
Baca Juga: BBKSDA Sumut Terima Kucing Kuwuk Tersesat di Rumah Warga Binjai
Terdapat dua garis-garis, yang pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung. Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah.
Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda, dan di sepanjang punggung ada 2-4 baris bintik-bintik memanjang.
Taksonomi/klasifikasi
Ordo: Carnivora
Famili: Felidae
Marga: Prionailurus
Jenis: Prionailurus bengalensis
Status kemelimpahan: Jarang
Status perlindungan: LeastConcern (IUCN Red List), PP No. 7/1999, Appendix II (CITES)
Persebaran: Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali
Artikel Terkait
Tak Perlu Panik, Ini yang Bisa Anda Lakukan Jika Kucing Kesayangan Sudah Mendekati Kematian
Video Viral, Dua Pemuda Tega Cekoki Kucing dengan Minol
Ini Alasan Kucing Suka Mengeong, Perhatikan dan Pahami Maksudnya, Apa Saja Sih?
Sebutannya Penyakit Anjing Gila, Hati-hati Kucing juga Bisa Menularkan Rabies, Ini Ciri-cirinya!
BBKSDA Sumut Terima Kucing Kuwuk Tersesat di Rumah Warga Binjai