KABAR ALAM - Sebanyak 10 individu kukang jawa dilepasliarkan di Resort Gunung Kendeng, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Rabu, 23 Oktober 2024
Pelepasliaran kukang jawa dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar), Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).
Berdasarkan informasi yang dikutip KABARALAM.com dari unggahan akun Instagram @iar_indonesia disebutkan, kawasan Resort PTN Gunung Kendeng, Kabupaten Sukabumi, dipilih sebagai lokasi pelepasliaran kukang jawa karena sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan utama karena kawasan tersebut memiliki ketersediaan pakan kukang jawa yang memadai.
Selain itu, kawasan ini juga cukup jauh dari permukiman sehingga dapat menghindari interaksi negatif dengan manusia.
Sebelum dilepasliarkan, kukang jawa ini menjadi proses rehabilitasi yang melibatkan dokter hewan dan animal keeper.
Baca Juga: Sederet Alasan Ipukan Highland Kuningan Recommended untuk Staycation
Persiapan kandang habituasi di lapangan juga dilakukan oleh polisi hutan dan staf lapangan.
Persiapan tersebut menjadi batu lompatan untuk kukang jawa sebelum kembali ke habitatnya di alam liar.
"Kami mengimbau segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan kelestarian satwa liar dilindungi kukang jawa di habitatnya, karena kelestarian dapat terwujud dari kepedulian dan komitmen bersama," kata Kepala BBKSDA Jabar, Agus Arianto, S.Hut.
Kepala BTNGHS, Budhi Chandra SH, MH menambahkan, pelepasliaran kukang jawa ini bukan hanya langkah penting dalam konservasi satwa yang terancam punah, tetapi juga wujuf nyata komitmen dalam melestarikan keanekaragaman hayati di TNGHS.
"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan satwa liar dan lingkungan kita," katanya.***