• Sabtu, 30 September 2023

Wahyu, Macan Tutul dari Tanggeung Cianjur, Dilepasliarkan di Kawasan Gunung Halimun Salak  

- Selasa, 23 Mei 2023 | 19:53 WIB
Wahyu Macan Tutul dari Tanggeung Cianjur, Dilepasliarkan di Kawasan Gunung Halimun Salak (Dok. Humas KLHK)
Wahyu Macan Tutul dari Tanggeung Cianjur, Dilepasliarkan di Kawasan Gunung Halimun Salak (Dok. Humas KLHK)

 

 

KABAR ALAM - Seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) berjenis kelamin jantan yang kini diperkirakan berumur 6 tahun 11 bulan bernama Wahyu, telah berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan di Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Butak, Seksi PTNW II Bogor, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pada Selasa (23/05/2023).

Macan Tutul Wahyu merupakan satwa konflik yang turun ke pemukiman warga di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sehingga kemudian ditangkap dan diserahkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sektor Tanggeung.

Tim Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) pada tanggal 21 Maret 2017 mengevakuasi satu ekor anak macan tutul yang diperkirakan berumur sekitar 10 bulan, di Polsek Tanggeung Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Talaga Surian Camp Park Kuningan, Solusi Berkemah Tanpa Ribet

Wahyu Macan Tutul dari Tanggeung Cianjur, Dilepasliarkan di Kawasan Gunung Halimun Salak   
Wahyu Macan Tutul dari Tanggeung Cianjur, Dilepasliarkan di Kawasan Gunung Halimun Salak   (Dok. Humas KLHK)

Kepala BBKSDA Jawa Barat Irawan Asaad, S.T., M.Sc., Ph.D mengatakan bahwa penanganan satwa konflik Wahyu Macan Tutul ditempatkan di PPSC.

“Kita tempatkan satwa konflik di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga. Kemarin kita lihat sudah siap. Kita cari lokasi yang cocok, kita survey, kita cari habitatnya, tempat makannya cukup ngga, airnya ada ngga, di situ apakah ada satwa lain juga ngga,” terang Irawan.

Saat itu, Wahyu diserahkan warga dengan posisi kaki masih depan dan belakang terjerat tambang. Penangkapan terjadi saat macan tersebut bersembunyi di bawah rumah warga, dan warga masyarakat secara bersama-sama melakukan penangkapan dengan cara memasang jaring dan menjerat macan tersebut menggunakan tambang.

Setelah berhasil evakuasi, Wahyu kemudian menjalani perawatan dan masa rehabilitasi di PPS selama sekitar 6 tahun. Satwa tersebut tumbuh dengan baik dan tidak ada komplikasi medis karena dibesarkan di kandang perawatan.

Baca Juga: Disporapar Sebut Bendungan Kuningan Bisa Dikembangkan sebagai Destinasi Wisata

Wahyu Macan Tutul dari Tanggeung Cianjur, ketika masih di  Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga
Wahyu Macan Tutul dari Tanggeung Cianjur, ketika masih di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (Dok. Humas KLHK)

Berdasarkan pantauan kamera jebak, sejak awal, Wahyu tidak aktif di siang hari dan langsung bersembunyi begitu mendengar atau melihat orang. Pada tahun 2023, berdasarkan hasil penilaian terhadap perilaku Wahyu di kandang rehabilitasi, satwa ini dinilai telah layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Kini, Wahyu menempati rumah barunya di TNGHS dengan luas sekitar 87.669 hektar yang merupakan ekosistem hutan pegunungan tropis terluas yang berada di Pulau Jawa, dimana Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) merupakan salah satu satwa kunci di kawasan ini, disamping dua satwa kunci lainnya yaitu Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Owa Jawa (Hylobates moloch).

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X