• Sabtu, 30 September 2023

Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan 18 Penyu Hijau, Barang Bukti Langsung Dilepasliarkan

- Kamis, 18 Mei 2023 | 18:50 WIB
BKSDA Bali bersama Polres Jembrana Bali melepasliarkan 18 Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang terdiri dari satu jantan dan 17 betina di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Buleleng, Kamis, 18 Mei 2023 (ppid.menlhk.go.id)
BKSDA Bali bersama Polres Jembrana Bali melepasliarkan 18 Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang terdiri dari satu jantan dan 17 betina di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Buleleng, Kamis, 18 Mei 2023 (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Sebanyak 18 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang terdiri dari 1 jantan dan 17 betina dilepasliarkan di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis, 19 Mei 2023.

Ke-18 penyu hijau tersebut disita dari upaya penyelendupan yang berhasil digagalkan Polres Jembrana, pada 16 Mei 2023.

Penyelundupan penyu hijau tersebut termasuk tindak pidana yang melanggar pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023: Lamar Sebelum Ditutup, PT Surveyor Indonesia Butuh AMDAL Specialist

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA Bali), R. Agus Budi Santosa mengatakan, pelepasliaran 18 penyu hijau mempertimbangkan faktor kesejahteraan satwa (Animal Welfare) agar tidak terlalu lama berada di tempat penampungan karena tempat terbaiknya adalah di alam liar.

Selain itu, setelah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan penyidik Polres Jembrana, pelepasliaran penyu hijau ini tidak akan sampai mengganggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan semuanya dinyatakan sehat, dan telah dilakukan penandaan atau tagging untuk memantau keberadaan penyu-penyu ini selanjutnya," kata Agus dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023: Masih Ada Kuota, Silakan Lamar Posisi Asisten Bidang SDM dan Umum PTPN III

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jembrana mengamankan dua orang tersangka berinisial HMT (50) dan SK (23). Kedua Warga Kabupaten Jembrana ini ditangkap bersama barang bukti sebanyak 18 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dengan berbagai ukuran.

"Kepada seluruh masyarakat, diimbau agar tidak lagi melanggar hukum dengan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa penyu dalam bentuk apa pun juga, serta dapat membantu pemerintah dalam pelestarian satwa penyu khususnya dan satwa-satwa liar yang dilindungi pada umumnya," kata Agus.

Agus juga meminta yayasan dan kelompok-kelompok Pelestari Penyu (KPP) yang telah memiliki Perjanjian kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar ikut serta membantu mengedukasi masyarakat dan membantu pelestarian penyu.

Baca Juga: Perhutani Ingatkan Penutupan Pendaftaran, Ini Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Selanjutnya

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali khususnya Kapolres Jembrana beserta jajaran yang selama ini telah membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam dalam penegakan hukum khususnya di bidang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem," katanya.

"Mudah-mudahan sinergitas dan kerja sama ini akan terus berlanjut demi suksesnya Konservasi Alam Nasional kesejahteraan anak dan cucu kita," tutup Agus.***

Halaman:

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X