KABAR ALAM - Dunia konservasi berduka. Seekor harimau sumatera tewas setelah terjerat di kebun miliki warga Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Selasa, 16 Mei 2023.
Harimau sumatera itu tewas setelah upaya penyelamatan yang dilakukan Tim WRU Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) tidak sesuai harapan.
Tim yang datang ke lokasi setelah menerima laporan Kapolsek Lubuk Sikaping, Iptu Yufrizal, harus menerima kenyataan harimau sumatera yang coba diselamatkannya sudah dalam keadaan mati pada pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Bentuk Tim Gabungan dengan PPATK, Gakkum KLHK Mulai Garap Tindak Pidana Pencucian Uang
Seperti dikutip dari akun Instagram BKSDA Sumbar, harimau sumatera itu terjerat jerat babi yang dipasang di ladang milik Munawar (52), seorang petani di Jorong V Tikalak.
Mengetahui ada harimau sumatera terjerat saat mengecek ladangnya, petani itu melaporkannya ke pemuda yang dilanjutkan ke Polsek Lubuk Sikaping dan ke call centre BKSDA Sumbar.
Tim WRU bersama tim medis dari LK Bukittinggi segera melakukan penanganan harimau sumatera itu. Namun, satwa dengan jenis kelamin betina, lebar tapak 7 cm dan berumur sekitar 2 tahun itu sudah tidak tertolong.
Baca Juga: Daftar Instansi Lingkup KLHK Peserta Bimbingan Teknis Pemanfaatan Drone di Kawasan Hutan di Bandung
Untuk meneguhkan diagnosa penyebab kematiannya, harimau sumatera itu dibawa ke Rumah Sakit Hewan Sumatera Barat di Padang untuk dilakukan nekropsi.
Berdasarkan informasi di lokasi, masih ada seekor harimau sumatera di sekitar lokasi jeratan. Karena itu, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono memerintahkan Tim WRU SKW I bersama Tim Pagari Sontang Cubadak dan Tim Pagari Panti Selatan untuk berpatroli penghaluan hariamu sumatera itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan dilakukan pemasangan kamera trap.
Ardi mengaku sangat prihatin terhadap hal tersebut dan menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena hal tersebut dapat membahayakan satwa sehingga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.***
Artikel Terkait
Februari Musim Bertelur dan Mengerami, Ini Tips BKSDA Sumbar untuk Hindari Konflik dengan Buaya
Sempat Kejar Kambing Warga, Buaya di Kab. Padang Pariaman Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Sumbar
Sempat Viral dan Membuat Heboh, Misteri Bunga Raflesia di Limau Manis Dibongkar BKSDA Sumbar
Viral Kemunculan Gajah Sumatera di Sijunjung, Berikut Ini Hasil Penelusuran Tim BKSDA Sumbar di Lapangan
Mantap! Warga Kab. Solok Serahkan Owa Siamang yang Dipelihara Sejak Kecil ke BKSDA Sumbar, Semoga Jadi Contoh