Dari Ular Monotana Hingga Kadal Magnus, BBKSDA Papua Terima 56 Satwa Sitaan di Bandara Sentani Jayapura

- Kamis, 23 Maret 2023 | 21:58 WIB
Karantina Pertanian Kelas I Jayapura menyerahkan 56 jenis satwa hasil sitaan kepada BNalai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua (BBKSDA Papua), Kamis, 23 Maret 2023 (instagram.com/@bbksda_papua)
Karantina Pertanian Kelas I Jayapura menyerahkan 56 jenis satwa hasil sitaan kepada BNalai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua (BBKSDA Papua), Kamis, 23 Maret 2023 (instagram.com/@bbksda_papua)


KABAR ALAM - Karantina Pertanian Kelas I Jayapura menyerahkan 56 jenis satwa hasil sitaan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua (BBKSDA Papua), Kamis, 23 Maret 2023.

Sebanyak 56 satwa yang diserahakn kepada BBKSDA Papua itu terdiri dari ular monotana (Candoia aspera) sebayak 44 ekor, sanca coklat (Leiophyton albertisii) sebanyak 1 ekor, kadal magnus (Hypsilurus kagnus) sebanyak 6 ekor, dan ular pohon (Candoia carinata) sebanyak 5 ekor.

"Pada Kamis (23/03) satwa tersebut diperiksa kesehatannya dan diserahkan kepada BBKSDA Papua oleh Karantina Pertanian Kelas I Jayapura untuk dilakukan habituasi di kandang transit dan dilepasliarkan kembali ke alam," demikian laporan akun Instagram BBKSDA Papua yng dikutip KABARALAM.com.

Baca Juga: Informasi Penting! Ipukan Highland Kuningan Tutup Sepekan di Awal Bulan Ramadan

Dalam laporan tersebut disebutkan, sehari sebelumnya, sebanyak satu koli paket mencurigakan diamankan petugas di Bandar Udara Sentani Jayapura.

Paket tersebut tertulis tanaman hias. Namun ketika Petugas AVSEC dan Karantina Pertanian melakukan pemeriksaan, paket tersebut berisi 56 satwa yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Disebutkan, untuk mengirim satwa diperlukan dokumen-dokumen yang legal yaitu SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri) yang dikeluarkan oleh BBKSDA Papua dan Sertifikat Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Karantina Pertanian.

Baca Juga: Ngabuburit Asyik di Tanjung Duriat Sumedang, Ini Tiket dan Jam Operasional Selama Bulan Ramadhan

Status konservasi dan kuota oleh pemegang izin juga menjadi pertimbangan petugas dalam mengeluarkan surat angkut.***

 

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X