CPNS BKSDA Jakarta Gelar Aksi Hijau untuk Bumi di Pulau Rambut Taman Nasional Kepulauan Seribu

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Kamis, 19 Juni 2025 | 08:18 WIB
Aksi Hijau untuk Bumi dilakukan 24 CPNS 2024 lingkup BKSDA Jakarta di Pulau Rambut yang termasuk kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu (instagram.com/@bksdajakarta)
Aksi Hijau untuk Bumi dilakukan 24 CPNS 2024 lingkup BKSDA Jakarta di Pulau Rambut yang termasuk kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu (instagram.com/@bksdajakarta)

KABAR ALAM - Aksi Hijau untuk Bumi juga dilakukan sebanyak 24 calon pegawai negeri sipili formasi 2024 (CPNS 2024) di lingkup Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta) di Pulau Rambut yang termasuk kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu (TNKpS).

Akun Instagram BKSDA Jakarta, @bksdajakarta melaporkan, Aksi Hijau untuk Bumi dalam rangka Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia yang diperingati setiap 17 Juni 2025.

"Sebanyak 24 CPNS Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Suaka Margasatwa Pulau Rambut," tulisnya.

Baca Juga: Aksi Hijau untuk Bumi, CPNS 2024 Taman Nasional Kepulauan Seribu Tanam Pohon di Unit Kerja Masing-masing

Mengusung semangat pelestarian alam dan peningkatan kesadaran terhadap arah kebijakan pembangunan nasional, kegiatan ini mengangkat tema “Aksi Hijau untuk Bumi”.

Sedangkan jenis pohon yang ditanam adalah 117 bibit mangrove (Rhizophora mucronata).

Selain menanam pohon, kegiatan laun yang dilakukan adalah transplantasi terumbu karang dan seluruh CPNS turut mempublikasikan aksi ini melalui media sosial sebagai bentuk kampanye positif bagi lingkungan.

Baca Juga: Harga Bersih Tinggal Liburan, Ini Promo Open Trip ke Pulau Pramuka Kepulauan Seribu dari Shine Project

"Kami percaya, aksi kecil ini akan membawa manfaat besar bagi alam dan masyarakat. Mari terus jaga bumi, mulai dari langkah sederhana yang bermakna," tulisnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X