KABAR ALAM - Peran dan dukungan dari berbagai pihak dibutuhkan untuk melestarikan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) KLHK.
Dukungan dan atensi terhadap pelesatrian badak Jawa pun diberikan Komisi IV DPR RI yang melakukan Kunjungan Kerja ke TNUK pada Jumat, 15 September 2023 lalu.
Rombongan disambut langsung oleh Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bidang Pangan KLHK, Indra Eksploitasi dan Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriono di Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon.
Baca Juga: Kisah Pertempuran di Balik Eksitensi Monumen Trijaya di Kecamatan Mandirancan Kuningan
Kunjungan kerja ini dilakukan untuk merespon isu-isu mengenai pengelolaan populasi Badak Jawa yang saat ini hanya ada di semenanjung Ujung Kulon. Langkah strategis pemerintah untuk mendukung dan menguatkan keberlangsungankonservasi Badak Jawa dibicarakan langsung juga oleh KLHK dan Komisi IV DPR RI.
Pimpinan rombongan Komisi IV DPR RI, Anggia Eran Rini bertutur, “Perlu perhatian yang sangat besar untuk Taman Nasional Ujung Kulon. Tidak bisa hanya memperhatikan seperti ‘business as usual.’ Taman Nasional butuh perhatian khusus, sehingga harus ada skema lain sehingga proteksi kita terhadap ekosistem spesies dan lingkungan tetap maksimal.”
Anggia Eran Rini juga menyebutkan bahwa Badak Jawa kini memiliki status Critically Endangered dan hanya ada kurang lebih 80 individu lagi yang masih bertahan. Sementara itu, rata-rata kelahiran per tahunnya adalah 3 individu.
Baca Juga: Buat Warga Kuningan dan Sekitarnya, Ini 3 Kolam Renang Segar di Kecamatan Cigandamekar
Salah satu tantangan yang menjadi perhatian serius bagi KLHK adalah pemburuan liar dan perambatan habitat asli dari Badak Jawa. Utamanya pemburuan, hal ini diperkuat dengan hasil investigasi Gakkum KLHK.
Menurut Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, para pelaku pemburuan Badak Jawa dapat terjesat undang-undang ini dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta Rupiah.
Selain itu, berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, para pelaku ini juga dapat terjerat undang-undang dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar Rupiah.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Garut Ajak PKK Ikuti Pelatihan Kang Raling
Staf Ahli Menteri Bidang Pangan, Indra Exploitasia yang juga merupakan Plt. Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK menjelaskan bahwa ada ancaman dari penyakit akibat penggembalaan satwa yang berbahaya.
Dirinya melanjutkan, untuk menghadapi hal ini, beberapa usaha telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, seperti dengan membangun Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA).
JRSCA adalah program konservasi yang dibuat dengan tujuan untuk menambah dan meningkatkan populasi Badak Jawa hingga masuk ke tahap viable. Program ini diharapkan dapat menjadi pusat pengetahuan mengenai Badak Jawa serta pusat pemeliharaan dan translokasinya.
Artikel Terkait
Badak Jawa Jadi Logo dan Maskot Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2022, Ini Alasannya!
Perkenalkan Bacuya, Badak Jawa yang Jadi Maskot Piala Dunia U20 2023 di Indonesia
Merdekasari Tertangkap Kamera, Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Bertambah Menjadi 77 Individu
World Animal Day 4 Oktober: Ini 11 Fakta Menarik dan Unik tentang Badak yang Mesti Diketahui
Kabar Gembira! Dua Badak Jawa Lahir di Taman Nasional Ujung Kulon, Yang Jantan Dinamai LordZac