Unggah Berita Erick Thohir Urus SKCK Cawapres, Raffi Ahmad: Semangat Selalu, Pak!

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:06 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan safari ke beberapa pondok pesantren (Ponpes) bersejarah di Jawa Timur bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis, 28 September 2023 (Dok KKB)
Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan safari ke beberapa pondok pesantren (Ponpes) bersejarah di Jawa Timur bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis, 28 September 2023 (Dok KKB)

KABAR ALAM - Pemilik RANS Entertainment, Raffi Ahmad, mengunggah kabar soal Erick Thohir yang mengurus SKCK sebagai syarat maju sebagai cawapres.

Melaui akun Instagram-nya, Raffi Ahmad mengunggah berita salah satu media soal Menteri BUMN yang disebut sedang mengurus administrasi jelang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Raffi Ahmad ikut mengomentari isi berita salah satu media. "Semangat selalu pak @erickthohir," tulis Raffi di kolom komentar salah satu media, Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Bukan Cuma Berkemah, Kegiatan Alam Terbuka Sekolah, Kantor dan Keluarga pun Bisa di Talaga Surian Kuningan

Sebelumnya, viral beredar surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana salah satu kandidat kuat cawapres Erick Thohir.

Dalam surat yang dikeluarkan pengadilan negeri Jakarta Selatan ini dijelaskan sebagai salah satu syarat untuk menjadi cawapres.

Surat ini beredar tak hanya di sejumlah grup WhatsApp, namun juga di sejumlah media sosial media mainstream banyak mendapatkan perhatian. Yang membuat berita putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia menjadi terkubur.

Baca Juga: Mau Staycation di Ipukan Highland Kuningan, Baiknya Booking Dulu via Nomor Ini

Pada Twitter salah satu diunggah postingan berjudul Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Syarat Cawapres, disertai foto Erick Thohir sudah mendapatkan 181 ribu viewer.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X