KABAR ALAM - Kerja sama dan kolaborasi antarpihak sangat diperlukan untuk mendorong penegakan hukum lingkungan yang adil dan berdampak nyata.
Inilah tantangan yang harus dihadapi bersama-sama untuk keberlangsungan lingkungan hidup.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan, KLHK terus berusaha untuk melengkapi upaya dalam proses penanganan lingkungan dengan berbasis pada scientific sensing dan evidence based.
Hal tersebut dikatakan Siti Nurbaya saat memberikan sambutan kunci pada Peluncuran Portal Putusan I-LEAD (Indonesian Landmark Environmental Decision) dan Diskusi Publik “Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup”, di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga: Mengenal Soopan, Kubangan di Dalam Hutan yang Sangat Bermanfaat bagi Satwa Liar
“Saya tidak pernah berhenti untuk meminta kepada tim KLHK, dirjen, tenaga ahli, direktur dan tim teknis untuk senantiasa melakukan konsultasi secara substansial kepada berbagai pihak yang relevan,” ujarnya seperti dikutip dari laman ppid.menlhk.go.id.
I-LEAD merupakan platform gagasan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang memuat putusan penting perkara lingkungan yang ada di Indonesia.
Siti Nurabaya menyampaikan apresiasi atas gagasan ini, yang dinilai sangat penting bagi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.
“Kami sangat menghargai langkah ini, sebagai sebuah kebutuhan dalam upaya kita semakin memperkuat aktualisasi demokratisasi di Indonesia. Pada konteks subyek lingkungan dan kehutanan kami juga mendukung keberadaan dan langkah-langkah ICEL untuk portal ini,” katanya.
Berbicara mengenai tema Diskusi Publik “Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup”, Siti Nurbaya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada Ketua Mahkamah Agung RI, para hakim dan hakim agung yang telah memutus perkara secara adil pada berbagai perkara hukum menyangkut persoalan-persoalan lingkungan.
Ia menegaskan KLHK juga terus mendukung Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan.
Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah.
Artikel Terkait
KLHK Lakukan Upaya Pemulihan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai Melalui Pemulihan Lahan Kritis
KLHK Optimistis Target Zero Waste 2030 Bisa Tercapai
Gakkum KLHK Amankan Penjual Bagian Satwa Dilindungi secara Online di Kota Bekasi
KLHK Apresiasi Jurnalis yang Konsisten Mengawal Isu Lingkungan
KLHK Lepas Mengga dan Rambi, Beruang Madu ke Habitat Alami di Kab. Kubu Raya Kalbar, Semoga Lestari
Upaya Kolektif Lindungi Ozon, Ditjen PPI KLHK Sosialisasikan Ratifikasi Amendemen Kigali