KABAR ALAM - Untuk pengamanan kawasan hutan, jajaran keamanan KPH Bandung Selatan memasang plang larangan menggarap di kawasan hutan dengan tanaman semusim pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.
Selain itu, langkah ini dilakukan sebagai antisipasi banjir dan longsor pada sempadan Sungai Citiis Petak 5 dan 6 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Patuha Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciwidey.
Dalam kegiatan ini, KPH Bandung Selatan dibantu Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciwidey, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Endah dan Kepala Desa Alam Endah.
Baca Juga: Terima Laporan Masih Terjadi Pencemaran Situ Ciburuy, Begini Ultamatum Ridwan Kamil
Wakil Administratur Wilayah Timur Nurul Anawa mengtatakan, Perhutani menegaskan, hutan lindung merupakan areal terlarang untuk menanam tanaman semusim.
Ia mengatakan, masyarakat dipersilakan memanfaatkan lahan hutan untuk ditanami tanaman kopi atau MPTS dan sejenisnya yang tidak merusak struktur tanah.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan dan tentunya penertiban penanaman semusim. Salah satunya cara untuk mengingatkan masyarakat yaitu dengan pemasangan plang-plang larangan berdasarkan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang no 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,” ujaranya seperti dikutip KABARALAM.com dari laman resmi Perhutani.
Baca Juga: Mengenal Cikaniki, Destinasi Wisata Alam Dewasa Populer di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Disebutkan, plang tersebut diantaranya larangan melakukan garapan dengan tanaman semusim misalnya sayuran, stroberi dan lain-lain.
Selain itu ada juga plang larangan melakukan garapan liar di dalam kawasan hutan.
Sementara itu, Ketua LMDH Alam Endah, Wawan Hermawan mengatakan, sebagai mitra Perhutani, pihaknya siap bekerja sama dalam kegiatan yang ada kaitannya dengan hutan, termasuk pemasangan plang-plang larangan yang bertujuan untuk menjaga kawasan hutan.***
Artikel Terkait
Hari Konservasi Alam Nasional 2022, BBKSDA Riau Lepasliarkan Elang Brontok di TWA Buluh Cina
Cegah Abrasi, PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta Tanam Pohon di Pesisir Selatan
Dua PR Pengelola Kawasan Hutan NTT
Enam Desa di Kabupaten Bandung Diresmikan Jadi Desa Digital Sadar Sampah
Terima Laporan Masih Terjadi Pencemaran Situ Ciburuy, Begini Ultamatum Ridwan Kamil