• Minggu, 24 September 2023

Dukung Penangkapan dan Proses Hukum Kasus Daging Olahan Penyu Hijau yang Heboh, KKP Kecam Pelaku

- Jumat, 5 Mei 2023 | 21:48 WIB
Ilustrasi penyu hijau (kkp.go.id)
Ilustrasi penyu hijau (kkp.go.id)


KABAR ALAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal kasus olahan daging penyu hijau yang diungkap Polda Bali, awal Mei 2023.

KKP menyatakan dukungan atas penangkapan dan proses hukum terhadap warga yang tertangkap menyimpan 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup yang akan diperdagangkan dan dikonsumsi di Benoa, Bali.

Penangkapan pemilik penyu hijau itu dilakukan tim Direktorat Polair Polda Bali pada Minggu, 30 April 2024 di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca Juga: Bali Dihebohkan Kasus Daging Olahan Penyu Hijau, Terungkap Ini Harga Per Paketnya!

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo mengaku sangat menyesalkan tindakan warga tersebut.

KKP sangat mengecam perbuatan pelaku karena Penyu Hijau merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya,” bebernya.

Ia menegaskan dukungannya dalam penindakan dan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Kalau Ada Jalan Rusak Parah, Presiden Jokowi: Sampaikan kepada Saya di Kolom Komentar dan DM Videonya!

“Kami tugaskan tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk berkoordinasi dengan Direktorat Polair Polda Bali dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil,” tegasnya.

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menjelaskan, kejadian ini diketahui berdasarkan laporan yang diterima BPSPL Denpasar melalui media sosial.

Pihaknya segera membantu penanganan dengan memeriksa kondisi kesehatan penyu bersama FKH Universitas Udayana dan Turtle Guard di antaranya identifikasi jenis kelamin, morfometri, USG, dan penandaan fisik penyu.

Baca Juga: Sepanjang Mei dan Juni 2023, Manfaatkan Program Tiket Hemat ke Wahoo Waterworld Kota Baru Parahyangan KBB

Yudi menyampaikan, kegiatan penangkapan perdagangan penyu hijau untuk tujuan konsumsi di Bali merupakan yang kedua kalinya di tahun 2023.

Kejadian pertama adalah penangkapan 43 penyu hijau dalam keadaan hidup oleh TNI-AL di Perairan Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali pada Kamis, 12 Januari 2023.

Kedua di Tanjung Benoa, sebanyak 21 penyu hijau dan 1 plastik daging olahan penyu hijau pada Senin 1 Mei 2023. Hal ini menunjukkan masih tingginya perdagangan penyu hijau ilegal untuk tujuan konsumsi, khususnya di Provinsi Bali.

Halaman:

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X