Kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu, Komnas HAM Minta Presiden Beri Amnesti untuk Budi Pego

- Minggu, 26 Maret 2023 | 18:12 WIB
Logo Komnas HAM (komnasham.go.id)
Logo Komnas HAM (komnasham.go.id)

KABAR ALAM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu.

Permintaan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu itu merupakan salah satu dari 4 sikap Komnas HAM terhadap eksekusi kasus tersebut.

Berikut sikap Komnas HAM menyikapi eksekusi kasus kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu seperti dikutip dari pernyataan persnya, Minggu, 26 Maret 2023.

Baca Juga: Breaking News, Gempa Bumi Terkini di Cianjur Bermagnitudo 2.7

1. Meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu;

2. Mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, dan menjamin hakhak Heri Budiawan Alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM;

3. Meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan
Hidup

Baca Juga: Sungailiat Triathlon 2023 Kembali Digelar, Begini Harapan Penjabat Gubernur Babel

4. Meminta Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi, serta PT. Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT. BSI dan PT. DSI untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/RPMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia.***

 

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X