KABAR ALAM - Anggota Komisi IV DPR RI, Saadiah Uluputty meminta agar penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan.
Sebab, ia menilai, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) masih menepikan nelayan tradisional atau lokal sehingga keberadaan mereka akan tersisih dan tidak mendapat porsi yang adil.
Ditegaskan, kebijakan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) cenderung akan menguntungkan pemilik modal besar ataupun korporasi perikanan.
“Pemerintah menggaungkan asas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan pondasi utamanya adalah asas pemerataan, asas peran serta masyarakat serta asas keadilan. Namun Kebijakan PIT akan menempatkan para nelayan dalam posisi tidak berdaya,” ujar Saadiah dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Maret 2023.
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) secara resmi mulai berlaku setelah disahkan Pemerintah Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memberlakukan adanya zona penangkapan ikan dan basis kuota penangkapan.
Politisi Fraksi PKS itu pun secara khusus meminta agar perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan terkhusus nelayan tradisional diberikan oleh pemerintah. Apalagi terdapat proporsi penerapan kuota.
“Kebijakan penangkapan ikan terukur belum memiliki dasar tentang asal muasal penetapan kuota dan tidak ada kejelasan metode dalam menghitung potensi sumber daya ikan,” ucapnya.
Pemberlakukan Kebijakan PIT, menurutnya, harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan secara ketat. Jika tidak, akan mengancam keberlanjutan nelayan tradisional.
Baca Juga: Pemanfaatan Enam Potensi EBT Nasional Baru Capai 0,3 Persen dari Total Potensi 3.689 GW, Apa Saja?
Ia pun membeberkan adanya fakta aktivitas usaha eksploitasi skala besar dan modern dengan alat tangkap yang tidak berkelanjutan di wilayah perairan pulau-pulau kecil termasuk di Provinsi Maluku.
“Ini contoh dimana pengawasan cukup lemah. Jika kebijakan PIT dilakukan, harus diikuti dengan sistem pengawasan yang memadai dan paripurna. Jika tidak, dampaknya akan mengancam keberlanjutan nelayan tradisional,” tegasnya.
Legislator dapil Maluku itu juga menambahkan, dalam kebijakan PIT perlu adanya penegakan aturan untuk memastikan, zona penangkapan ikan terukur ditaati oleh pelaku usaha. Maka tegasnya, pengawasan mesti diikuti dengan penerapan reward dan punishment yang jelas dan tegas.
Artikel Terkait
Selama 2022, KKP Tangani 25 Kejadian Mamalia Terdampar di Timur Indonesia
Tingkatkan Kemampuan Mengolah Diversifikasi Produk Ikan, KKP Dorong Masyarakat NTT Bangkitkan Perekonomian
KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel Di Morowali, Ini Alasannya
Peraturan Pemerintah Penangkapan Ikan Terukur Diundangkan, Ini Hal Mendesak yang Harus Dilakukan KKP
Masih 8,9 Persen dari Perairan Indonesia, KKP Geber Penambahan Kawasan Konservasi Hingga 200 Ribu Hektare